Suap Casis 4,4 Miliar, Briptu D Disidang Etik Sendirian

  • Whatsapp
Kompol-Sugeng-Lestari-fad5dd02

PALU, MERCUSUAR – Kasus dugaan suap 4,4 Miliar yang melibatkan anggota Kepolisian Daerah Sulteng berinisial Briptu D, segera disidangkan. Briptu D, akan menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi Polri.

Hal ini diungkapkan Kasubbid Penmas, Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Rabu (14/9/2022).

Kasus dugaan suap saat penerimaan anggota Polri gelombang kedua tahun 2022 di Polda Sulteng itu, telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi. Puluhan saksi sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“ 38 saksi sudah di BAP. Berkas kasus 4,4 Miliar sudah selesai semuanya, selanjutnya minta saran hukum ke Bidang Hukum Polda Sulteng. Setelah diterima saran hukum secepatnya perkaranya akan disidangkan,”jelasnya.

Sugeng menambahkan, dalam dugaan suap 4,4 miliar itu, hanya melibatkan Briptu D seorang diri.

“Cuma Briptu D,”singkat Sugeng.

Sebelumnya, Briptu D diduga terlibat kasus suap dari puluhan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Gelombang ke dua pada penerimaan Polisi di Polda Sulteng tahun 2022. Briptu D ditangkap beserta uang sekira Rp 4,4 Miliar di mobilnya. Uang itu diduga hasil suap dari 18 Casis Polri.

Akibatnya, 18 Casis itu digugurkan karena melanggar pakta integritas sementara Briptu D akan menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi.

Sementara itu, pihak kepolisian menyebut uang miliaran rupiah hasil suap dari 18 casis itu, sudah dikembalikan kepada orang tua casis yang terlibat.

Halaman Selanjutnya

DIDUGA ADA SINDIKAT…

Baca Juga