PALU, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid harus meminta maaf kepada warganya akibat kesalahan pelaporan indikator Bed Occupancy Rate (BOR) sehingga Palu masih diperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di level 4. Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 Kota Palu dari 7 hingga 21 Septeber 2021.
“Akibat kelalaian itu banyak pihak yang dirugikan sehingga Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu harus meminta maaf kepada warganya. Seorang pemimpin yang khilaf harus dengan berani meminta maaf,” kata Harun, SH.
Hal itu dikemukakan Sekretaris DPC PERADI Palu, Harun, SH, Minggu (12/9). “Karena kelalaian itu menyebabkan banyak pihak yang dirugikan. Tidak ada salahnya Wali Kota Palu meminta maaf ke warganya,” katanya.
Hadianto hari Jumat lalu mengungkapkan, seharusnya PPKM level 4 di Kota Palu tidak diperpanjang, namun diturunkan ke level 2. Tetapi karena adanya miss pelaporan persentase BOR yang salah, Palu tetap berada di level 4.
Akibat kesalahan pelaporan itu, banyak warga terutama pedagang dan pengusaha yang dirugikan karena usahanya harus tutup pukul 21.00 Wita setiap harinya. Bahkan, Satgas gabungan yang melakukan razia dilaporkan sampai ada yang mencabut izin usahanya karena melanggar waktu buka.
“Ada dua tempat usaha malam dicabut izinnya karena ditemukan masih buka saat petugas melakukan razia. Tetapi tetap saja buka, mau makan apa karyawannya,” kata sumber Mercusuar.
Dengan kesalahan pelaporan itu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasjid tidak mengeluarkan surat edaran baru, tetapi tetap mengacu pada surat edaran sebelumnya yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri. Hadianto hanya berharap, dengan adanya koreksi, pemerintah pusat dapat segera menurunkan level PPKM di Kota Palu.
Hadianto tidak merinci miss yang disebutkan. Tetapi Direktur RSU Anutapura, drg Herry Mulyadi yang ditemui Minggu (12/9) siang menjelaskan, kasus positif Covid-19 warga Palu memang menurun. Jumlahnya bertambah banyak karena warga dari luar Kota Palu yang datang berobat juga dimasukkan.
“Tidak mungkin warga dari luar yang datang berobat di Palu kita tolak. Hanya saja sekarang kita sudah pilah, berapa jumlah warga Palu dan warga dari luar,” katanya.
Menurutnya, sampai saat ini rasio kecukupan tempat tidur di RS Anutapura 26,96 persen. Dengan data itu menurutnya, seharusnya level PPKM di Kota Palu sudah turun dari level 4.
Rugikan Pelaku Usaha
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainnah Koron menyayangkan adanya kesalahan pelaporan data Bed Occupancy Rate (BOR) yang menyebabkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang harusnya sudah di level 2 kembali diperpanjang ke level 4 yang berdampak besar kepada pelaku usaha di Kota Palu.
Neng sapaan akrabnya menjelaskan, melihat kesalahan pemberian data indikator BOR kepada pemerintah pusat menyebabkan Kota Palu masih dalam level 4 dalam pemberlakuan PPKM.
Sementara dari data yang terus menurun, bahkan memasuki zona kuning atas kerja bersama yang luar biasa, kemudian kerja keras itu tak ada hasil apa-apa karena perpanjangan PPKM level 4 sampai minggu depan.
“Tentunya hal ini membuat rencana pelonggaran aktifitas sosial belum bisa realisasi dan berefek pada banyak hal, di antaranya pelaku usaha kecil dan aktifitas olahraga senam yang banyak dirindukan oleh warga Kota Palu,” jelasnya.
Politisi Nasdem ini meminta Pemkot Palu segera membenahi hal ini dan melakukan evaluasi di internal pemerintahan serta secepatnya bertanggung jawab baik kepada pekerja, pelaku usaha, dan seluruh warga Kota Palu.
“Dan saya meminta ada solusi alternatif untuk segera melonggarkan aktifitas sosial agar pelaku usaha, pekerja, aktifitas olahraga dan lainnya sudah bisa mulai berjalan selama mestinya. Tentunya tetap dengan kedisiplinan untuk taat prokes di setiap tempat dan aktifitas warga. Mohon benahi segera,” jelasnya lagi.MAN/RES