Wali Kota Turunkan Pajak Warung Sari Laut

Bapenda Kota Palu saat melaksanakan sosialisasi di 8 Kecamatan Kota Palu tentang penurunan Pajak Sari Laut, Selasa (23/9/2025). FOTO: IST

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, resmi menurunkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk warung sari laut dan usaha sejenis dari 10 persen menjadi 5 persen. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 4 September 2025, sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi perekonomian masyarakat dan pelaku usaha mikro.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu melaksanakan sosialisasi di delapan kecamatan pada 17–18 September 2025. Sosialisasi dilakukan oleh dua tim yang masing-masing turun ke dua kecamatan per hari.

“Total ada dua tim yang turun. Dalam satu hari, satu tim menyasar dua kecamatan,” jelas Plt. Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9/2025).

Menurutnya, langkah wali kota menurunkan tarif pajak ini cukup langka, mengingat warung makan kecil selama ini dikenakan tarif pajak setara restoran besar, meskipun masuk kategori usaha mikro.

“Wali kota melihat, warung sari laut ini merupakan usaha mikro, dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Maka, diputuskan pajaknya cukup 5 persen,” ujar Syarifudin.

Ia menambahkan, meski dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tarif PBJT masih 10 persen, wali kota menggunakan kewenangannya untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak.

“Insentif fiskal memungkinkan kepala daerah memberikan pengurangan, keringanan, bahkan penghapusan pajak. Jadi sambil menunggu revisi perda, pengurangan ini sudah berlaku melalui surat keputusan wali kota,” tambahnya.

Syarifudin menegaskan, pajak PBJT bukan beban pelaku usaha, melainkan ditanggung konsumen. Namun dengan tarif baru, beban itu juga lebih ringan.

“Misalnya harga seporsi ayam goreng Rp20 ribu. Dengan pajak 10 persen jadi Rp22 ribu. Sekarang cukup Rp21 ribu karena pajaknya hanya 5 persen,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk tetap taat menyetor pajak sesuai aturan dan tidak melakukan pungutan tunai yang tidak resmi.

“Pajak ini menggunakan sistem self assessment. Kejujuran pelaku usaha sangat penting. Kalau pungut langsung dari pembeli tanpa setoran resmi, itu bisa berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Dari data Bapenda, jumlah warung sari laut di Kota Palu sempat mencapai 717 unit pada 2015. Namun kini hanya tersisa sekitar 240, sebagian besar terdampak bencana 2018 dan faktor lainnya.

Kategori usaha mikro yang mendapat keringanan ini tidak hanya warung sari laut, tetapi juga warung binte, bakso, nasi goreng, uta dada, dan usaha sejenis lainnya dengan menu sederhana.

“Mereka bukan mencari keuntungan besar, tapi berjuang bertahan hidup. Wali Kota sangat adil karena mayoritas konsumen mereka berasal dari kalangan menengah ke bawah,” tutur Syarifudin.

Bapenda juga mengapresiasi sejumlah pelaku usaha yang mendukung kebijakan ini, termasuk warung makan Gorontalo yang dinilai kooperatif.

“Pajak ini kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan Kota Palu. Kami berharap semua pelaku usaha jujur dan patuh dalam melaporkan omzet,” pungkasnya. UTM

Pos terkait