PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis terdakwa anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma pidana penjara 10 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan satu bulan, Kamis (11/2/2021).
Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ dengan korban Longki Djanggola.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam dakwaan Penuntut Umum,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dr Muhammad Djamir SH MH didampingi anggota, Demin Sembiring SH MH dan Ernawati Anwar SH MH.
Sementara barang bukti (Babuk), berupa saru buah Hp merek Xiomi Tipe Redmin 5 Plus nomor IMEI 868209039389844 dan 868209039389852; satu buah SIM card nomor 08124201007; satu akun WhatsApp (WA) nomor 08124201007; serta satu akun Facebook atas nama Yahdi Basma II dengan email Yahdibasma@gmail.com dan pasword diah107, dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian babuk, yakni satu lembar hasil cetak screenshoot unggahan terdakwa pada media social WA berupa unggahan dalam bentuk foto potongan koran Mercusuar yang memuat foto saksi Longki Djanggola disertai kalimat ‘Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng’ di bawah foto saksi Longki Djanggola yang diunggah akun WA Yahdi Bama sebagai pesan yang diteruskan ke dalam grup WA Pemuda Pancasila. Babuk satu lembar hasil cetak screenshoot unggahan terdakwa pada media social WA unggahan dalam bentuk foto potongan koran Mercusuar yang memuat foto saksi Longki Djanggola disertai kalimat ‘Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng’ dibawah foto saksi Longki Djanggola yang diunggah akun WA Yahdi Bama sebagai pesan yang diteruskan kedalam grup WA Aktivis KNPI dan OKP/Ormas. Kemudian, satu lembar hasil cetak screenshoot unggahan terdakwa pada media social facebook dari akun facebook Yahdi Basma; satu eksemplar koran Mercusuar terbitan hari Jumat 9 November 2018 dengan judul berita ‘Lions Club Rehabilitasi Dua Sekolah Rp 2 Miliar; serta satu eksemplar koran Mercusuar terbitan tanggal 19 Mei 2019, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Dalam amar putusan itu, juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan pidana pada terdakwa.
Pertimbangan memberatkan, yakni merugikan korban Longki Djanggola selaku Gubernur Sulteng dan Ketua DPD Gerindra Sulteng. Selain itu, terdakwa selaku anggota DPRD tidak menanyakan perihal kebenaran berita itu kepada Longki Djanggola. Sementara pertimbangam meringankan terdakwa telah mendapatkan maaf dari korban di depan persidangan.
“Atas putusan ini, terdakwa memiliki hak, yakni pikir-pikir selama tujuh hari, menerima atau menyatakan upaya hukum (banding). Hak sama juga bagi JPU,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Mendengar penjelasan itu, pihak terdakwa Yahdi Basma langsung menyatakan banding.
“Atas putusan ini kami banding,” tandas Penasehat Hukum, Hasbuddin D Wahab SH usai berkonsultasi dengan terdakwa.
Sementara JPU, Irna Indira SH dan Abdullah SH memanfaatkan waktu berpikir selama tujuh hari.
“Pikir-pikir,” tutur Irna Indira.
TUNTUTAN
Sebelumnya, Senin (1/2/2021), JPU menutut terdakwa Yahdi Basma pidana penjara satu tahun serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE. AGK