PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan Yahdi Basma, terpidana kasus informasi transaksi dan elektronik (ITE), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yahdi dihukum 10 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan, usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Palu, Nyoman Purya mengatakan, mereka sudah tiga kali melayangkan surat panggilan terhadap terpidana Yahdi Basma untuk dieksekusi, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang.
“Akhirnya sekarang dibuatkan DPO dan dibuatkan surat penangkapan nantinya,” kata Nyoman dihubungi di Palu, Selasa (4/10/2022).
Olehnya, Ia meminta bantuan kepada semua pihak bila mengetahui keberadaan Yahdi Basma.
“tolong diinformasikan kepada kami, Biar segera kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Yahdi Basma telah mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.
Sebelumnya, Longki Djanggola, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Hartawi menanyakan perihal penegakkan hukum, dan belum dieksekusinya Yahdi Basma.
Dalam pertemuan tersebut Kajari Hartawi menegaskan, akan melakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana, jika panggilan berikutnya tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Longki Tagih Janji Ahmad Ali
Longki Djanggola menagih janji Wakil Ketua DPP Partai Nasdem Ahmad M. Ali terkait sanksi kepada Yahdi Basma, jika terbukti bersalah dan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht (inkrah).
“Sekarang kan sudah inkrah dari Mahkamah Agung, tidak ada dalil apapun. Saya pertanyakan itu kepada saudara Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali, mana hukumannya itu kepada dia punya kader karena pernyataannya tersebut,” kata Longki kepada sejumlah wartawan di kantor Gerindra Sulteng, Kamis (15/9/2022) silam.
Selain itu, Longki juga meminta kejaksaan Negeri (Kejari) Palu untuk segera mengeksekusi Yahdi Basma, sebab upaya hukum kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) ditolak.
Yahdi Basma yang merupakan terpidana kasus UU ITE kata Longki, seharusnya menjalani hukuman sesuai sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun sampai saat ini belum dieksekusi.
“Keputusan Mahkamah Agung sudah jelas, sekarang tinggal menunggu eksekusi dari kejari Palu selaku eksekutor. Saya sudah bertemu dengan kepala Kejari Palu saat pelantikan ketua DPRD Kota dan meminta untuk segera dieksekusi. Pak Kajari bilang dia sudah melayangkan surat panggilan kedua,” kata Longki.
Permintaan eksekusi itu kata dia, harus segera dilakukan karena sebagai manusia biasa, Longki juga memiliki batas kesabaran.
“Sebagai manusia kami juga memiliki batas kesabaran. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang terjadi diluar upaya hukum,” tegas Longki.
Masyarakat Sulteng masih ingat janji Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem (saat itu bendahara umum) Ahmad Ali terkait kasus Yahdi Basma.
“Sekalipun kader NasDem, jika terbukti bersalah akan saya pecat,” katanya, Rabu (29/5/2019) lalu.
Ahmad Ali menegaskan, kasus Yahdi dengan Longki Djanggola merupakan persoalan personal, bukan kelembagaan.
Kini setelah putusan MA dan memiliki kekuatan hukum tetap, Ahmad Ali dan Partai NasDem belum bersuara, alih-alih mengeluarkan keputusan pemecatan. MAL/TIN