Dampak Corona, PHRI Sulteng Minta Keringanan Pajak

hotel santika

PALU, MERCUSUAR –  Dampak dari Virus Corona, Badan Pimpinan Daerah (BPD) Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Sulteng berharap agar pihak Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan relaksasi atau penghapusan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan ke depan.

“Kami dan teman-teman lain PHRI sudah menyurat ke walikota atau bupati untuk minta relaksasi (penghapusan) pajak hotel dan restoran selama 6 bulan dampak dari virus corona ini,” kata Ketua BPD PHRI Sulteng, Ferry Taula saat dihubungi di Palu, Senin (23/3/2020).

Diharapkan dengan disetujuinya relaksasi ini keberlanjutan bisnis perhotelan dan restoran di Kota Palu dan Sulteng pada umumnya bisa mengurangi biaya operasional. Pendapatan utama hotel dan restoran adalah dari kunjungan tamu domestik dan luar negeri dan saat ini rata – rata tingkat keterisian kamar hotel pada Maret 2020 untuk Kota Palu masih berkisar 67,62 persen, Kota Luwuk 46,52 persen dan Kota Ampana 25 persen.

Bahkan, diprediksi tingkat keterisian kamar hotel akan turun pada April karena beberapa kegiatan di hotel di Palu dan Luwuk dibatalkan oleh penyelenggarannya. Sehingga diperlukan terobosan agar bisnis hotel ini bisa tetap berjalan dan tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

“Hingga saat ini belum ada hotel yang curhat akan merumahkan karyawan, PHK dan lain-lain, yang didahulukan untuk resign adalah siswa atau mahasiswa praktik,” tuturnya. HAI

Pos terkait