Dampak Rumah Tanpa DP

Ilustrasi Rumah

PALU, MERCUSUAR – Kebijakan makro prudensial yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) terkait penghapusan DP atau uang muka untuk pembelian rumah pertama ditanggapi beragam kalangan perbankan. Diketahui, perbankan merupakan pihak yang berkepentingan dalam penyaluran pembiayaan perumahan.

Branch Manager BRI Syariah Cabang Palu, Zahirul memandang ada dua sisi dari kebijakan yang dikeluarkan BI terkait relaksasi dalam pembiayaan perumahan tanpa DP. Pertama, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mendapatkan rumah lebih terbuka lebar karena tidak jarang calon konsumen mempunyai kemampuan untuk mengangsur per bulan tetapi tidak mempunyai uang cukup untuk membayar DP.

Sementara dari sisi bank, Zahirul menilai bank harus lebih prudent dalam penyaluran pembiayaan perumahan karena tanpa DP, ikatan moral (moral obligation) nasabah terhadap kepemilikan rumahnya relatif tidak akan sebesar jika mereka membeli dengan membayar DP.

“Ujung-ujungnya terdapat potensi untuk tidak membayar kewajiban dikemudian hari yang lebih besar. Misalnya saya beli beli rumah Rp100 juta dengan DP 20 juta (20 persen), maka ikatan moral saya akan lebih besar karena atas kepemilikan rumah tersebut saya sudah berkorban diawal membayar DP Rp20 juta,” ungkapnya.

Namun, berbeda ketika nasabah membeli rumah tanpa DP (Rp0), dengan angsuran Rp1 juta per bulan, sudah diangsur lima kali (Rp5 juta), lalu ada kebutuhan lain-lain yang mendesak yang dinilai lebih penting, tentunya kecenderungan nasabah untuk tidak membayar akan lebih besar. Pasalnya, jika terpaksa yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan angsuran dan rumah diambil alih bank, nasabah hanya kehilangan Rp5 juta saja. HAI

Pos terkait