Pengembang Minta Kemudahan Penyaluran KPR

PALU, MERCUSUAR – Kalangan pengembang perumahan berharap pemerintah dalam hal ini Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendesak perbankan untuk melonggarkan ketentuan dalam penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat informal.

Kredit Pembiayaan Perumahan (KPR) bersubsidi yang selalu disampaikan pemerintah hanya menyasar kalangan masyarakat berpenghasilan tetap atau pekerja formal karena kriteria dalam pemberian KPR terpaku di profesi formal dan mengabaikan profesi informal karena dianggap tidak memiliki penghasilan tetap dan berisiko kredit macet.

Direktur Utama PT Abdi Jasa Developer, Suparman berharap agar perbankan tidak terpaku pada konsumen pegawai karena dianggap tidak berisiko. Padahal hasil dari pengecekan BI Checking potensi gagal bayar terjadi di pegawai tetap seperti PNS, sedang pekerja informal akan berusaha keras untuk mempertanahnakn rumahnya karena selama ini tinggal di rumah tidak layak huni.

“Batasan usia memiliki rumah adalah 21 tahun sedang saat ini anggota Polri dan TNI masuk pelatihan sejak usia 18 tahun dan sudah diperkenankan untuk memiliki rumah,” ujarnya. HAI

Pos terkait