PPKM Lebih Longgar, BRI Sesuaikan Jam Layanan Operasional

A74698F9-ABD1-4DA3-A7AC-66B93EA82E49-0c911202

JAKARTA, MERCUSUAR   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)berkomitmen untuk terus memberikan layanan perbankan prima bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikanmelalui penyesuaian kembali jam layanan operasional BRI seiringdengan ketentuan terbaru Pemberlakuan Pembatasan KegiatanMasyarakat (PPKM) yang lebih longgar akibat penurunan angkapenyebaran virus Covid-19.

Direktur Jaringan dan Layanan BRI Arga M Nugraha mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian ketentuan waktukerja dalam masa PPKM itu dikeluarkan BRI seiring dengan angka Covid-19 yang makin melandai. “Kami memperhatikankeberlangsungan kegiatan masyarakat yang mulai kondusif kembali, sehingga waktu layanan operasional baik di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI, maupun Teras BRI dalam masa PPKM telahdisesuaikan kembali. Kami berkomitmen untuk selalu memberikanlayanan prima kepada seluruh nasabah BRI, tanpa terkecuali, jelas Arga.

Untuk UKO BRI waktu pelayanan kas (Teller) disesuaikan kembalimenjadi pukul 08.00-15.00, sedangkan waktu pelayanan nasabah(Customer Service) menjadi pukul 08.00-16.00. Adapun mengenai jam operasional Teras BRI disesuaikan dengan potensi di lokasilayanan fisik tersebut, dengan ketentuan maksimal 8 jam/hari. Seluruh jam operasional adalah waktu setempat.

Kami terus menghimbau kepada seluruh UKO agar selalumenerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan StandarLayanan New Normal, serta selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat atau pihak yang berwenang untuk menjagaketertiban masyarakat dalam bertransaksi di unit kerja BRI,” tegasArga. Manajemen BRI di tataran UKO pun akan selalumemperhatikan ketersediaan ruang di banking hall. Sehingga, meski PPKM telah lebih dilonggarkan, maka tetap tidak akanmenimbulkan kerumunan atau penumpukan terhadap nasabah danpekerja.

Arga juga menjelaskan bahwa apabila di area/wilayah tertentuterdapat ketentuan atau kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuantersebut di atas, maka Kantor Wilayah BRI diperkenankan untukmengatur jam pelayanan kas dan nasabah secara khusus. Penyesuaian jam layanan operasional ini berlaku mulai 15 November 2021.

Selain itu, masyarakat tentunya juga dapat merasakan kemudahanbertransaksi kapanpun dimanapun, melalui layanan digital bankingdan teknologi terkini melalui BRImo yang dapat dimanfaatkanselama 24 jam. Ditambah lagi dengan akses layanan perbankan yang dimiliki BRI sebagai bank terbesar dan tersebar, mulai darijaringan e-channel yang berjumlah lebih dari 220 ribu unit di seluruh Indonesia dan 480 ribu lebih AgenBRILink yang tersebar di 53.000 lebih desa di Indonesia, BRI siap memberikan layanan prima secara menyeluruh bagi nasabah setia kami,tutupnya.RES/*

Pos terkait