JAKARTA, MERCUSUAR- PT Vale Indonesia Tbk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan pembaruan perkembangan proyek, agenda hilirisasi nikel, serta kepatuhan operasional perusahaan, Selasa (20/1/2026).
Dalam forum tersebut, PT Vale memaparkan status proyek-proyek strategis, rencana pengembangan pengolahan lanjutan nikel, dan integrasi ke rantai nilai industri kendaraan listrik. Perusahaan juga menjelaskan aspek perizinan dan tata kelola produksi yang berjalan sesuai ketentuan.
PT Vale menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kementerian dan lembaga terkait, serta MIND ID sebagai holding industri pertambangan, atas pembinaan dan pengawasan terhadap sektor pertambangan nasional.
Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, mengatakan operasional eksisting perusahaan tetap berjalan penuh, terutama di Sorowako dan fasilitas smelter.
“Operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Untuk proyek pertumbuhan, pendekatannya bertahap dan terukur. Ini bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh terhadap regulasi,” ujar Bernardus dalam RDP.
PT Vale juga memberikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. RKAB 2026 mengalokasikan 100 persen kegiatan operasional untuk operasi eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian, guna memastikan keberlanjutan operasi yang telah berjalan.
Sementara itu, sekitar 30 persen dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite. Ketiga proyek tersebut masih berada dalam tahap pengembangan secara bertahap dan terukur.
Dalam forum RDP, PT Vale menegaskan komitmen mendukung hilirisasi nikel nasional melalui pengembangan proyek pengolahan lanjutan. Perusahaan juga menyatakan dialog terbuka berbasis data menjadi elemen penting untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan industri pertambangan.
Terkait perizinan, PT Vale menegaskan seluruh kegiatan di dalam kawasan hutan telah berjalan sesuai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan Pemerintah. Perusahaan juga memenuhi seluruh ketentuan teknis dan lingkungan yang melekat pada perizinan tersebut.
PT Vale memastikan tidak menjalankan aktivitas operasional di luar ruang lingkup izin yang sah.
Selama proses persetujuan RKAB, perusahaan menyatakan setiap penyesuaian yang dilakukan merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan Pemerintah dalam menata produksi nasional, bukan akibat pelanggaran perizinan.
Menanggapi pemberitaan pasca-RDP, PT Vale berharap publik memahami informasi secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, dengan mempertimbangkan konteks utama RDP sebagai forum pembaruan proyek dan hilirisasi nasional.TIN






