BUOL, MERCUSUAR – Bulan Desember 2019, sebanyak 57 desa dari 108 jumlah desa Kabupaten Buol akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Seluruh tahapan secara teknis telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme, yakni tahap I telah dilaksanakan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dan tahap II penerimaan berkas sekaligus pendaftaran bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades).
Selanjutnya, bulan November 2019 yang merupakan tahap III akan diumumkan hasil penetapan calon Kades yang lolos berdasarkan hasil seleksi panitia Pilkades untuk mengikuti tahapan pemilihan secara serentak.
Kepala Bidang Pemeritahan Desa Badan Perberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Buol, Baharudin Lagarutu mengatakan pemilihan Kades serentak tahun 2019 adalah golombang ketiga, setelah pemilihan serentak golombang pertama tahun 2015 dan golombang kedua tahun 2017.
Menurutnya, pemilihan Kades gelombang ke III 2019 cukup banyak peminatnya dengan berbagai macam latar belakang pendidikan, baik SLTA maupun Sarjana (S1). “Peminat paling menonjol rata-rata adalah mereka yang berlatar belakang pendidikan SLTA,” tuturnya.
Para peminat itu berasal dari kalangan masyarakat biasa, juga banyak pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih aktif mendaftarkan diri sebagai calon Kades itu.
Khusus ASN maupun anggota Polri yang masih aktif, lanjutnya, sesuai ketentuan peraturan dimungkinkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kades sepanjang bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi dan ijin resmi dari pimpinan tempat ia bekerja. “Jadi tidak ada aturan yang melarang atau membatasi para ASN atau anggota Polri lainnya yang masih aktif untuk ikutmendaptarkan diri sebagai calon Kades. Silahkan saja, asalkan mereka itu memenuhi persyaratan administrasi dan ijin resmi dari pimpinanya dimana dia bekerja,” tandas Baharudin pada wartawan Media ini di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2019).
Terkait banyaknya jumlah calon Kades yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkades serentak, semuanya ditentukan berdasarkan hasil seleksi administrasi berkas oleh panitia pemilihan. Jika hasil seleksi administrasi itu misalnya, ada ditemukan berkas calon yang tidak memenuhi persyaratan, maka secara otomatis tidak lolos. “Prinsipnya dalam melakukan seleksi, panitia pemilihan harus lebih selektif melihat dan meneliti seluruh berkas para calon yang masuk, termasuk berkas calon dari para ASN maupun anggota Polri yang masih aktif,” jelasnya.
Sementara khusus para calon incumbent yang diduga terlibat dugaan kasus penyalagunaan dana desa, Baharudin mengatakan sesuai peraturan tetap terbuka untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kades selama belum ada keputusan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan. Panitia pemilihan tidak bisa membatasi atau menolak berkas pendaftaran yang diajukan oleh calon incumbent tersebut. “Karena tugas penitia pemilihan tidak bisa menjustice bahwa calon incumbent yang masih terkait kasus tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon Kades, tandasnya.
Dia berharap Pilkade gelombang III maksimal dan menghasilkan Kades terpilih yang memiliki kualitas dan komitmen tinggi dalam membangun desa dan memiliki tanggung jawab yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh aparatur desa termasuk membangun kemitraan yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa.
TUNGGU PETUNJUK BUPATI
Sementara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buol, Drs Mohammad Suprizal Jusuf MM mengatakan terkait banyaknya para ASN yang berkeinginan masuk mendaftar sebagai calon Kades sah-sah saja. Sebab dalam UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa ASN yang hendak maju mengikuti Pilkades sebelumnya harus mendapatkan ijin persetujuan pejabat pembina kepegawaian di daerah.
Olehnya, semuanya kembali kepada pertimbangan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, mengijinkan atau tau tidak. di ijinkan atau tidak. Terkait masalah tersebut, sampai saat ini belum ada petunjuk lebih jauh dari Bupati.
“Hingga saat ini belum ada petunjuk dari Pak Bupati kepada saya selaku Sekkab terkait pemberian ijin tersebut (ASN maju Pilkades). Kalau ada petunjuk, tentunya saya akan laksanakan sesuai perintah beliau,” ujar Suprizal. SUL