BUOL, MERCUSUAR – Salah seorang oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol berinisial AZA (54) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap MFF (27). Hal itu berdasarkan surat ketetapan bernomor S.Tap/S-4/92/VI/RES.1.6./2025/Satreskrim/PolresBuol/PoldaSulteng. Kasus penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, pada 6 Oktober 2024 lalu.
Penetapan tersebut menjadi titik terang bagi pihak keluarga korban, yang menyampaikan harapan kasus tersebut harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa ada intervensi. Tersangka yang merpakan seorang pejabat menjadi salah satu kekhawatiran keluarga terkait proses hukum yang berjalan.
“Proses hukum harus berjalan seadil-adilnya, tanpa ada intervensi politik atau pihak lain,” ujar salah seorang keluarga korban, yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu (11/6/2025).
Dari hasil penyidikan diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil perkara. Penyidik menetapkan tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kasus bermula dari persoalan pembatalan jasa make up (rias wajah), yang berujung pada insiden kekerasan fisik dan psikis. Keluarga korban terus menyuarakan agar kasus ini tidak dibiarkan berlalu dan proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. */IKI