ATR/BPN Buol Akui Terindikasi Diterlantarkan

9ilustrasi-sawit

BUOL, MERCUSUAR – Kementerian Agraria ATR/BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Sulteng harus mengevaluasi  seluruh lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol yang sudah memiliki legalitas kepemilikan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Pasalnya, ditengarai ada lahan perkebunan yang sudah memiliki sertifikat HGU tapi diterlantarkan begitu saja, tanpa ada kelanjutan  kegiatan usaha  perkebunan sebagaimana diharapkan.

Seperti PT Sonokeling yang merupakan salah satu perusahaan yang membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan. Perusahaan tersebut terindikasi sengaja menelantarkan lahannya, karena  hingga saat ini tidak ada lagi aktifitas kegiatan yang dilakukan seperti sebelumnya.

Padahal sejak tahun 2013 perusahaan itu telah memiliki sertifikat HGU yang diterbitkan ATR/BPN Kabupaten  Buol.

Berdasarkan data, ada empat persil sertifikat HGU yang dimiliki  perusahaan itu, yakni sertifikat HM 02 dengan luas lahan 2.769,47 hektare, sertifikat HM 03 luas lahan 1.195,8 hektare, serifikat HM  04 luas lahan 9.669,98 hektare dan sertifikat HM 05 luas lahan 2,832,44 hektare.         

Menurut Kepala ATR/BPN Buol, David terkait masalah tersebut ATR/BPN Kanwil Sulteng perlu menyikapinya dengan serius, yakni membentuk tim untuk melakukan evaluasi dan monitoring langsung ke lapangan.

Sebab lahan perkebunan yang telah memiliki sertifikat HGU sejak tahun 2013 itu terindikasi diterlantarkan, mengingat hingga saat ini tidak ada lagi aktifitas kegiatan di lapangan.

Kepemilikan sertifikat HGU yang waktunya  selama 35 tahun itu, lanjutnya, bukan jaminan penguasaan lahan tersebut juga selama 35 tahun.

“Artinya, kepemilikan sertifikat HGU-nya bisa saja dicabut dengan alasan mendasar, selanjutnya lahan itu diusulkan ke Kementerian ATR/BPN Pusat sebagai lahan diterlantarkan dan statusnya beralih menjadi tanah milik negara,” jelas David saat ditemui wartawan Media ini.

Kepala Bidang Penanganan Sengketa dan Pengendalian Tanah ATR/BPN Kanwil Sulteng, Ikbal mengatakan Kanwil ATR/BPN Sulteng pada prinsipnya tetap akan memprogramkan kegiatan evaluasi dan inventarisasi terhadap semua lahan yang terindikasi diterlantarkan di wilayah Provinsi Sulteng, termasuk lahan perkebunan milik PT Sonokeling di Kabupaten Buol.

“Khusus HGU milik PT Sonokeling, itu jelas kita akan lakukan dulu  inventarisasi, apakah luasan lahan keseluruhan itu telah diterlantarkan atau hanya sebagian. Tapi saya minta, masalah ini tidak perlu dimuat di koran dulu, karena pada prinsipnya kita tetap pro aktif memprogramkan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan inventarisasi di lapangan  sesuai ketersediaan anggaran. Kita rencanakan mungkin tahun anggaran 2020 kita akan programkan,” jelas Ikbal saat dihubungi via handphoneoleh wartawan Media ini, Senin  (15/7/2019). SUL       

    

Pos terkait