BUOL,MERCUSUAR – Berkenaan dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Buol kepada Bawaslu Kabupaten Buol terkait salah satu bacaleg dari partainya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, akhirnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu Buol dengan menggelar sidang mediasi gugatan dengan menghadirkan anggota KPU Buol sebagai pihak termohon, Senin (20/8/18).
Sidang mediasi yang digelar tertutup tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Suhardi Badolo, diikuti oleh perwakilan pihak pemohon yang dihadiri oleh Ketua PKPI Buol Rusli Korompot, dan pihak termohon yang dihadiri oleh tiga Komisioner KPU Buol, masing-masing, Ketua KPU Buol, Alamsyah, yang datang bersama Komisioner Divisi Hukum, Syafrudin Lamata, dan Komisioner Divisi Data, Saida.
Ditemui usai sidang mediasi, Ketua Bawaslu Buol, Suhardi Badolo, mengatakan berdasarkan keterangan dari pihak KPU, salah-satu bacaleg dari partai PKPI tersebut dinyatakan TMS Karena dicalonkan oleh dua partai politik, ” ujar Suhardi, saat dikonfirmasi, Senin (20/8/18).
Dikatakan, karena tidak ada solusi dan penyelesaian antara kedua belah pihak dalam sidang tersebut, akhirnya sidang mediasi antara pihak PKPI dan KPU Buol menyepakati untuk melanjutkan sengketa tersebut ke sidang ajudikasi.
“Karena permasalahan ini tidak menemukan titik temu untuk menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak dalam sidang mediasi ini, akhirnya sidang ajudikasi yang sudah disepakati bersama tersebut sudah kami agendakan, dan akan dilaksanakan pada tanggal 23 agustus 2018 mendatang,” tandasnya. FAN