Diduga Pajak BPHTB di Buol Bocor

Pajak

BUOL, MERCUSUAR – Pajak daerah yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Buol diduga bocor.

Dugaan itu mencuat setelah salah seorang notaris PPAT di Buol, Musa Ansyari melaporkan mantan karyawannya berinisial Hrt yang saat ini dalam proses penyidikan oleh Polres Buol, terkait dugaan penggelapan biaya  jasa pembuatan akta jual beli. Dimana Hrt tidak menyetorkan biaya jasa pembuatan akta jual beli sebesar Rp15 juta yang disetor empat klien pada notaries PPAT, Musa Ansyari.

Modus yang digunakan hingga terjadi kebocoran khususnya BPHTB, yakni merekayasa dokumen Surat Setoran Penerimaan Daerah (SSPD) yang dikeluarkan Dinas Pendapatan Daerah, yang seolah-olah sumber penerimaan tersebut sudah disetorkan ke Bank Pembangunan Daerah Cabang Buol. Hal itu menyusul adanya validasi pengesahan pihak bank yang tertera pada lembaran SSPD tersebut. Selanjutnya lembaran SSPD itu dibawa ke Notaris PPAT untuk disahkan

“Terkait masalah tersebut, saat ini oknum Hrt telah ditahan di Polres Buol guna kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” ujar Musa Ansyari pada wartawan Media ini.

Hrt, lanjut Musa, juga diduga kuat menggelapkan setoran pajak daerah yang bersumber dari BPHTB sebesar 5 persen dari nilai transaksi jual beli. Sebab pembayaran setoran BPHTB yang dibuktikan dengan validasi tanda terima pihak Bank Sulteng Cabang Buol erat kaitannya dengan pengesahan pembuatan dokumen akta jual beli oleh pihak Notaris PPAT. “Jadi dalam pembuatan dokumen akte jual beli tersebut, kita hanya melihat bukti validasi petugas Bank Sulteng Cabang Buol pada lembaran SSPD-BPHTB. Berdasarkan bukti validasi tersebut, juga kita berkewajiban ikut menandatangani lembaran SSPD-BPHTB dan selanjutnya menerbitkan dokumen akta jual beli yang sah,” jelas Musa.

Berdasarkan data dan tiga lembar bukti SSPD dan BPHTB, lanjut Musa, Jemmy Todam selaku wajib pajak BPHTB  telah menyetor pajakan tersebut sebesar 5 persen atau Rp 9.360.000 pada oknum Hrt sesuai nilai harga transaksi jual beli. Kemudian penyetoran dari Willy sebesar Rp5.430.000 dan penyetoran dari Liliana Rp15.832.500.

Selanjutnya setoran pajak BPHTB yang diterima oknum Hrt dari ketiga orang obyek pajak tersebut dibuatkan validasi fiktif  di atas lembaran SSPD-BPHTB yang seolah-olah uang itu sudah disetor di rekening Pemkab Buol melalui Bank Sulteng Cabang Buol. “ Saya sudah cek langsung ke bank, uang BPHTB itu tidak ada disetor Hrt. Bank Sulteng Cabang Buol pun mengaku tidak pernah  menerima sekaligus memvalidasi lembaran SSPD–BPHTB atas nama ketiga obyek pajak tersebut,” jelas Musa.

Pimpinan Bank Sulteng Cabang Buol, Moh Bakir S.Sos yang dihubungi Media ini menyatakan pihaknya tidak pernah menerima penyetoran pajak BPHTB atas nama klien Notaris PPAT Musa Ansyari itu. Hal tersebut sesuai bukti pihak Bank Sulteng Cabang Buol. “Dan terkait validasi tandatangan dan cap stempel Bank Sulteng itu mungkin saja hasil rekayasa oknum yang sengaja melakukannya. Apalagi cap stempel gampang sekali untuk membuatnya, karena bisa disuruh buat sendiri,” jelas Bakir.

Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah Buol, Wahyu Setiabudi SH yang berulangkali dihubungi wartawan Media ini baik, melalui handphone maupun mendatangi kantornya, hingga berita ini naik cetak belum berhasil

Polres Buol melalui anggota Unit Pidana Umum, Ismail Rusli membenarkan bahwa pihaknya telah menahan Hrt sejak 8 Agustus 2019. Penahanan Hrt berdasarkan laporan Notaris PPAT, Musa Ansyari. “Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan selanjutnya, terkait dugaan penggelapan setoran pembayaran jasa Notaris PPAT tersebut,” ujar Ismail pada Media ini di ruangnya. SUL

Pos terkait