BUOL, MERCUSUAR – Proyek pembangunan Bendung Daerah Irigasi (DI) Winangun, Desa Winangun, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, ditenggarai telah merugikan negara sekira Rp10 miliar.
Pasalnya, proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Buol Tahun 2018 yang dikerjakan PT Fajar Usaha Nusa (FUN), dengan nilai kontrak Rp9.972.433.000 itu, belum bisa dirasakan serta dinikmati oleh masyarakat. Pasalnya, sebagian pekerjaan seperti bronjong, telah ambruk.
Bahkan, sebagian dinding bendungan juga sudah retak dan pecah-pecah. Saat ini, bronjong penahan hilir landasan bendungan yang baru beberapa bulan dipasang, sudah jebol dan amblas, serta hampir seluruh material beronjong hanyut terbawa arus sungai. Hal demikian menyebabkan landasan bendungan terlihat menggantung tanpa tumpuan, setinggi hampir dua meter, sehingga rawan ambruk.
Kuat dugaan, menggantungnya landasan bronjong tersebut, akibat tidak adanya tumpuan atau tidak dilakukannya penggalian koporan saat pemasangan bronjong.
“Bendungan ini baru selesai dikerja bulan Desember 2018, tetapi bronjong penahan tebing sungai sudah amblas. Proyek ini terkesan dikerjakan asal-asalan oleh rekanan, demi mengejar profit semata, sehingga mengabaikan aspek kualitas,” kata Tonny, salah seorang pemerhati konstruksi kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Menurut Tonny, dengan hancurnya proyek pembangunan bendungan ini, patut ditengarai telah merugikan keuangan negara dan daerah, karena sangat tidak sejalan program pemerintah daerah, serta espektasi masyarakat. Olehnya Tony mendesak kepada aparat penegak hukum (APH), untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena ada dugaan telah terjadi kerugian negara yang nilainya cukup signifikan.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Buol, Aryan Gafur yang dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, pada Jumat (24/5/2019) mengatakan, pekerjaan Bendungan Winangun telah dikerjakan sesuai spesifikasi (spek), sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
“Pekerjaan bronjong yang masuk dalam salah satu item pekerjaan, juga sudah dilaksanakan sesuai spek. Kerusakan bronjong disebabkan oleh banjir berulang, yang membawa material kayu gelondongan dan menghantam dinding bronjong tersebut, sehingga banyak yang rusak,” jelas Aryan.
Menurut Kadis, banjir yang menerjang bendungan tersebut, sebanyak empat kali. Bahkan banjir yang terakhir, sampai menyebabkan kerusakan pada pasangan dinding saluran batu kali, sehingga saluran tersebut terputus.
“Ini sudah dibuktikan dengan adanya laporan dari pemerintah desa setempat terkait bencana banjir tersebut,” katanya.
Aryan Gafur juga menyebutkan, bangunan bendung secara konstruksi aman, karena menggunakan pondasi tiang pancang.
Kadis menambahkan, untuk kerusakan bendungan yang sifatnya kecil, telah ditangani melalui mekanisme pemeliharaan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak, di mana kontraktor masih bertanggungjawab dalam masa pemeliharaan selama 6 bulan.
“Selanjutnya akan dilakukan mekanisme penanganan akibat bencana terhadap kerusakan yang berat,” jelasnya. BOB