Diduga Terjadi Mark Up Anggaran

FOTO REHAB KANTOR BUPATI BUOL

BUOL, MERCUSUAR – Aparat penegak hukum diminta proaktif mengusut kegiatan pekerjaan rehabilitasi berat konstruksi fisik Kantor Bupati Buol yang bersumber dari APBD Buol tahun 2017, 2018 dan tahun 2019.

Pasalnya, rehabilitasi yang telah berjalan tiga tahun anggaran dengan total anggaran sekira Rp18,8 miliar terindikasi ada dugaan markp up anggaran.

Diketahui, rehabilitasi tahap I tahun 2017 alokasi anggaran sekira Rp3,4 miliar, tahun 2018 Rp3,9 miliar, serta tahun 2019 yang sementara berjalan alokasi anggaran sekira Rp11,3 miliar.

Sumber resmi Media ini di Pemkab Buol mengatakan penyelidikan rehabilitasi Kantor Bupati Buol untuk tahun 2017, 2018 termasuk tahap III tahun 2019 yang saat ini sementara dilaksanakan.

“Saya kira hal itu perlu diselidiki dengan cermat, apakah nilai pagu anggaran tersebut semuanya sudah sesuai volume fisik pekerjaan atau bagaimana? Dan apa semua item pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dan untuk lebih mengetahuinya perlu dilakukan evaluasi dan audit internal secara teknis,” ujar sumber yang meminta namanya tidak di korankan pada wartawan Media ini.       

Evaluasi dan audit internal, lanjut sumber, perlu dilakukan karena dikhawatirkan jangan sampai belakangan muncul dugaan adanya mark up terhadap pengalokasikan penggunaan anggaran rehabilitasi Kantor Bupati Buol tersebut. “Jika dugaan mark up itu benar terjadi (hasil evaluasi dan audit internal), maka  konsekwensinya perlu dilakukan revisi kembali oleh pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Kepala Dinas PU Kabupaten Buol melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Ahmad Yani ST menanggapi santai tudingan adanya dugaan mark up anggaran pada rehabilitasi Kantor Bupati Buol.

Menurutnya, tudingan dugaan mark up anggaran pada pekerjaan rehabilitasi kantor Bupati Buol sah-sah saja. Hanya saja, hal itu perlu dibuktikan dengan hasil perhitungan secara teknis yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau pekerjaan tahap ketiga yang saat ini sementara dilaksanakan secara teknis saya bisa pertanggungjawabkan. Dan saya yakin, dugaan mark up itu tidak ada terjadi. Karena sebelumnya kita sudah melakukan proses perhitungan secara teknis tentang seluruh item pekerjaan yang tertuang dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya. Sedangkan pekerjaan tahap pertama tahun 2017 dan tahap kedua 2018, saya tidak mengetahui pasti. Karena kebetulan waktu itu saya belum menempati posisi jabatan sebagai Kabid Cipta Karya,” tandasnya pada wartawan Media ini via handphone, belum lama ini.  

Dijelaskan Ahmad Yani, berdasarkan RAB item pekerjaan lanjutan tahap ketiga rehabilitasi Kantor Bupati Buol, antara lain pemasangan rangka baja untuk penguatan gedung, pemasangan plafon, penggantian lantai keramik, pemasangan instalasi, serta beberapa item pekerjaan teknis lainnya. SUL

Pos terkait