BUOL, MERCUSUAR – Dinas Perhubungan Kabupaten Buol melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat, terus melakukan KIR uji kelayakan, terhadap seluruh kendaraan roda empat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Buol. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 23 tahun 2017.
Hal itu dilakukan, tidak lain demi menciptakan upaya keselamatan dan kenyamanan, serta meminimalisir terjadinya kecelakaan, yang diakibatkan ketidaklayakan kendaraan tersebut, dalam melakukan operasi.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buol, Evert Sondakh mengatakan, tingginya angka kecelakaan kendaraan roda empat, seperti jenis bus, pick up dan jenis truk lainnya, salah satunya dipicu oleh ketidaklayakan kendaraan dalam melakukan operasi.
“Terkadang kendaraan itu dipaksakan untuk beroperasi, walaupun kenyataanya kondisi fisiknya tidak layak lagi, yang berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas. Nah, hal hal seperti itu yang perlu kita perhatikan. Untuk menghindarinya, kita setiap enam bulan sekali melakukan KIR uji kelayakan operasi, bagi seluruh kendaraan jenis tersebut,” jelas Ever Sondakh.
Disebutkan, adapun jumlah kendaraan roda empat jenis bus, pick up dan jenis truk lainnya, yang wajib uji khusus di Kabupaten Buol, tercatat sekitar 400 unit. Untuk tahun 2019 kata Evert, pihaknya telah melakukan KIR sebagian kendaraan tersebut, dengan menggunakan sistem komputerisasi, bekerjasama dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat Provinsi Sulteng.
Upaya kerja sama itu dilakukan, karena hingga saat ini pihaknya belum memiliki fasilitas peralatan sistem komputerisasi lengkap, seperti yang dimiliki pihak balai tersebut. Diakui pula, sebelum dilakukan upaya kerjasama, pihaknya lanjut Evert, selama ini masih menggunakan sistem manual dalam melakukan KIR uji kelayakan bagi seluruh kendaraan roda empat jenis tersebut.
Hasilnya kata dia lumayan, tapi lebih bagus lagi kalau menggunakan sistem komputerisasi, karena layak atau tidaknya sebuah kendaraan yang akan di KIR, semuanya bisa terbaca dan terdeteksi dengan baik dan lebih teliti, dibanding sistem manual.
“Mudah mudahan kedepan, kita sudah bisa memiliki peralatan KIR kendaraan, seperti itu. Kita berharap, Pemerintah Daerah melalui Dishub dapat memprogramkan pengadaan jenis alat tersebut, karena keberadaannya sangat dibutuhkan, demi memaksimalkan proses pelaksanaan uji kendaraan yang lebih efektif dan efisien,” ujar Evert.
Menyinggung soal KIR uji kelayakan bagi seluruh kendaraan roda empat lainnya, seperti kendaraan rental, yang sering digunakan untuk mengangkut penumpang umum, yang bepergian jauh, menurut Evert, uji kelayakannya tidak bisa dilakukan. Sebab seluruh kendaraan rental yang rata rata jenis Avansa dan Innova misalnya, rata-rata menggunakan plat hitam dengan tujuan bisnis. KIR uji kelayakan tersebut hanya berlaku bagi seluruh kendaraan roda empat ber-plat kuning.
“Jadi, khusus kendaraan rental layak atau tidaknya beroperasi itu tidak bisa terdeteksi dengan baik. Seperti kelayakan rem, mesin, lampu ban, dan jenis peralatan lainnya itu, hanya bisa terdeteksi secara manual oleh pemilik kendaraan atau sopirnya, apakah masih layak atau tidak mobil rental tersebut digunakan mengangkut penumpang umum, yang bepergian jauh. Dirinya menyarankan, setiap pengelola usaha kendaraan rental yang sering melayani penumpang umum, agar lebih proaktif memperhatikan kelayakan setiap unit kendaraan yang akan beroperasi, demi keselamatan penumpang. SUL