BUOL, MERCUSUAR- Terkait pengajuan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang sudah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018 mendatang, sejumlah kepala desa di Buol yang dipastikan maju ke pentas Pemilu legislatif 2019, mendapat sorotan dari anggota DPRD Buol.
Seperti diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Buol, Amir ST, yang menilai pemerintah daerah harus segera melakukan proses penggantian kepala desa atau mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) kepada kades yang sudah mengajukan pendaftaran ke KPU, untuk mengantisipasi kinerja kepala desa yang jelas-jelas melakukan politik praktis.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD, Amir juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Buol agar pergantian sejumlah Kades, yang dipastikan maju tersebut, dilaksanakan sebelum KPU melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), sesuai tahapan KPU yang akan diumumkan pada awal Agustus 2018.
“Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah, jangan sampai Kades yang masih aktif yang positif maju dalam kancah pileg tersebut, memanfaatkan Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kepentingan politik pada pencalonan legislatif,” tegas Amir, saat dikonfirmasi Mercusuar, Selasa (10/7/18).
Di sisi lain lanjut Amir, para Kades yang sudah memiliki kartu keanggotaan dan tercantum dalam anggota Partai Politik, harusnya segera melakukan pengunduran diri dari jabatannya, seperti yang sudah diamanatkan oleh PKPU.
“Kami juga meminta agar pihak KPU memberikan pemahaman kepada para kepala desa aktif yang sudah mengajukan berkas pencalonan, agar memperhatikan syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh PKPU,” tandasnya. FAN