Lantik Pejabat Berstatus Tersangka Korupsi

Muhammad

BUOL – MERCUSUAR – Kebijakan Bupati Buol, H Amirudin Rauf yang melantik kembali Hasyim Day Hasyim dalam jabatan sruktural Eselon III A  pada Inspektorat Kabupaten Buol pekan lalu menuai sorotan.

Pasalnya, Hasyim yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan eselon yang sama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buol terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Mesjid Agung Buol.

Bahkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Buol oleh Hasyim melalui kuasa hukumnya Amerullah SH terhadap Kejari Buol terkait sah tidaknya penetapan tersangka, ditolak oleh pengadilan. Sehingga status Hasyim tetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Buol.

“Memang dalam gugatan praperadilan kepada pihak Kejari Buol yang kami ajukan ke PN Buol, hasil putusannya Kejari Buol dinyatakan menang dan klien kami Pak Hasyim bersama sejumlah rekannya yang lain dinyatakan kalah. Sehingga dengan putusan tersebut maka klien kami Pak Hasyim hingga saat ini tetap masih berstatus sebagai tersangka,” ujar Amerullah saat dihubungi kepada wartawan Media ini via telpon.

“Meski status klien kami tetap masih tersangka, namun yang bersangkutan masih punya hak untuk dipercayakan dan menduduki jabatan struktural di tempat ia bekerja sebagai PNS. Lain halnya kalau seandainya yang bersangkutan sudah menjalani hukuman badan, tentunya itu tidak ada alasan untuk diposisikan dalam jabatan. Yah ststusnya dia kan baru tersangka, dan belum ada putusan inkrah kalau dia itu bersalah atau tidak,” tambah Amerullah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Buol, Drs Muhammad menjelaskan dilantiknya kembali Hasyim Day Hasyim dalam jabatan struktural eselon III A pada Inspektorat Buol pekan lalu, berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Hal itu, katanya, masih sangat dimungkinkan walaupun bersangkutan berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Buol, apalagi hingga saat ini belum ada putusan inkrah oleh pengadilan yang menyatakan bersangkutan bersalah atau tidak.

Lanjut Muhammad, pertimbangan dilantiknya kembali Hasyim Day Hasyim merupakan kebijakan Bupati Buol karena secara teknis pemkab masih sangat membutuhkan tenaga dan kemampuanya  dalam pelaksanaan tugas tugas yang bersifat tehnis dan strategis.

“Tidak ada kepentingan atau muatan politis lainnya terkait pelantikannya kembali dalam jabatan tersebut,” tandas Muhammad. SUL    

         

Pos terkait