BUOL, MERCUSUAR- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buol melakukan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buol kepada partai politik peserta pemilu 2019 pada tanggal 21 Juli, KPU Buol kembali mengingatkan agar seluruh partai politik memperhatikan masa perbaikan syarat pencalonan ataupun syarat calon, dalam batas waktu sesuai tahapan yang sudah dijadwalkan oleh KPU.
Ketua KPU Buol, Alamsyah, kepada Mercusuar, Senin (23/7/18) mengatakan masa perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon tersebut dimulai sejak tanggal 22 Juli hingga 31 Juli 2018.
Alamsyah menjelaskan, dokumen syarat calon yang ditemukan belum lengkap antara lain meliputi Ijasah yang tidak legalisir, surat keterangan kesehatan, pas foto, SKCK serta KTP yang belum dilampirkan dalam berkas pencalonan.
“Kami berharap seluruh partai politik tepat waktu dalam memasukkan perbaikan dan kelengkapan syarat calon karena waktu perbaikannya hanya 10 hari. adapun penginputan dokumen perbaikan syarat calon ke dalam aplikasi Silon, KPU tetap membuka pelayanan Helpdeks dan jaringan komunikasi dengan seluruh operator partai politik untuk pendampingan proses penginputan,” tandasnya. FAN