Pendidik Non ASN Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

BESUSU TIMUR, MERCUSUAR – Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan monitoring dan evaluasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup dinas dan guru SMA, SMK dan SLB, yang jumlah kepesertaannya sebanyak 4.9 ribu tenaga non ASN.

Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Ramli mengimbau agar para kepala sekolah, untuk meninjau kembali pemberian jaminan sosial di sekolah-sekolah yang belum tercover. Pihaknya juga memohon mereka untuk segera melaporkan, bila terjadi kasus akibat kecelakaan kerja. 

“Mohon kepada setiap kepala sekolah maupun bagian program mengecek kembali, apakah masih ada tenaga kerja yang belum terdaftar jaminan sosialnya,” kata Ramli.

Ramli menambahkan, masih ada selisih antara tenaga kerja yang sudah mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan, di mana total keseluruhan yang dicover Disdikbud sebanyak 5.2 ribuan, sehingga sekitar 200-an yang belum terdaftar.

“Masing-masing sekolah mengecek, siapa yang belum mendapat perlindungan, sehingga seluruh tenaga pendidik maupun non ASN dapat tercover sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ujarnya

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini, juga bertujuan untuk memberikan pandangan kepada non ASN pendidik tentang program BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu peran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dan keberhasilan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, sekolah kejuruan diminta untuk mendaftarkan program BPJS ketenagakerjaan, pada siswa yang akan mengikuti magang, berdasarkan surat edaran Disdikbud Provinsi Sulteng, di mana siswa kerja praktek/magang, diikutkansertakan perlindungan untuk program JKM dan JKK.

PC BPJS Ketenagakerjaan untuk non ASN, Muhammad Kahfi menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pegawai non PNS atau honorer 

“Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, para peserta akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia” ujar Kahfi. 

Ia menambahkan, manfaat yang akan diterima para peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK, di antaranya berupa uang tunai dan pelayanan pengobatan atau perawatan, yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

Sementara bagi peserta JKM, akan mendapatkan santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta, ketika peserta meninggal dunia pada saat aktif sebagai peserta. ABS

Pos terkait