BUOL, MERCUSUAR – Dalam rangka mendukung program pengembangan hukum adat dalam tatanan kehidupan masyarakat, perlu dibangun kerja sama kemitraan antara lembaga adat dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui pembentukan struktur lembaga adat, baik ditingkat kabupaten maupun provinsi. Hal itu dimaksudkan agar keberadaan lembaga adat dapat diakui pemerintah yang penguatannya ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, DR Muh Hidayat Lamakarate saat membuka Fokus Group Discussion (FGD) Penguatan Aturan dan Sanksi Adat Buol yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng di Surya Wisata Hotel di Buol, Senin (21/10/2019).
Menurutnya, jika struktur kelembagaan adat terbentuk dan ditetapkan melalui Perda, maka penerapan hukum adat dapat diberlakukan melalui pemberian sanksi pada setiap oknum masyarakat yang melakukan pelanggaran norma yang bertentangan dengan adat di setiap daerah.
“Penerapan hukum adat tersebut harus ditegakkan kepada setiap yang melanggar yang berdampak pada ketentraman hidup di masyarakat,” kata Sekdaprov.
Penegakkan hukum adat, tambahnya, sudah berlaku di Kota Palu, menyusul lembaga adatnya sudah terbentuk dan resmi ditetapkan melalui Perda.
“Kelembagaan adat di Buol dapat terwujud sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat bilamana ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat,” tutur Sekdaprov.
Wakil Bupati (Wabup) Buol, H Abdullah Batalipu menyatakan sangat merespon dan berjanji akan merumuskan rencana pembentukkan lembaga adat tersebut melalui Perda Kabupaten Buol.
Sebab, katanya, hal itu dinilai sangat penting guna terciptanya suasana hubungan yang harmoni antara satu dengan yang lainnya.
“Prinsipnya, untuk merumuskan rencana pembentukan struktur lembaga adat Buol yang ditetapkan melalui peraturan daerah, pihaknya tentu akan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang memahami makna tentang proses pelaksanaan adat Buol secara berkesinambungan,” ujar Wabup.
Sementar Ketua Panitia Adijoyo Dauda dalam laporannya mengemukakan bahwa tujuan kegiatan itu untuk menggali sumber-sumber aturan adat dan sanksi adat yang tumbuh dan pernah berlaku di Buol.
Narasumber pada kegiatan tersebut, Wali Kota Palu, Hidayat; Cristian Tinjabate; Timuddin Dg Bouwo; Jubair; Jamaludin Sakum dan Sudirman. SUL/BOB