Ahli Waris Almarhum Kasrudin Terima Santunan dari BPJamsostek

SANTUNAN-790adb7a
Penyaluran bantuan santunan JKK ke ahli waris alm. Kasrudin, Minggu (31/7/2022), yang meninggal dunia karena tertimpa kayu dalam bekerja. FOTO: DOK BPJS

DONGGALA, MERCUSUAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp235 juta, kepada Nurima, selaku istri atau ahli waris almarhum Kasrudin (49), di Desa Lompio, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Minggu (31/7/2022).  

Almarhum Kasrudin merupakan buruh muat kayu bantalan menggunakan tenaga sapi. Ia terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenenagakerjaan pada BPJamsostek sejak 5 September 2021. 

Kasrudin meninggal dunia pada 20 April 2022, setelah sempat dirawat di RSUD Undata selama tiga hari, karena luka parah pada tulang lehernya, akibat tertindih kayu bantalan saat bekerja, pada 17 April 2022. 

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJamsostek Sulteng, Raden Harry Agung Cahya, menjelaskan, santuanan Rp235 juta tersebut, terdiri dari santunan Jaminan Kematian (JKm) akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta dan beasiswa untuk dua orang anak almarhum Kasruddin, masing-masing duduk di kelas 2 dan kelas 3 sekolah dasar sebesar Rp165 juta. 

“Peristiwa yang dialami almarhum masuk dalam kategori kecelakaan kerja, yang mengakibatkan meninggal dunia. Terhadap ahli warisnya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp48 juta, santunan uang penguburan Rp10 juta, santunan berkala Rp500 ribu setiap bulan selama dua tahun, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, biaya tidak mampu bekerja selama tiga hari sebesar Rp133.333, serta beasiswa untuk dua anak almarhum sebesar Rp165 juta, sehingga santunan JKK yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp235.133.333,” jelas Kakacab, Raden Harry, Selasa (2/8/2022). 

Ia berharap, santunan yang diberikan tersebut dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan, sekaligus dapat sedikit meringankan beban ahli waris. 

Ia juga mengimbau seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, agar menjadikan kejadian dialami almarhum Kasrudin sebagai pengingat agar selalu melindungi diri dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). 

“Setiap pekerjaan punya risiko. Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memahami pentingnya keikutsertaan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya memberikan kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga memberikan jaminan manfaat kepada ahli waris peserta, sehingga pekerja dapat fokus akan pekerjaannya dan keluarga di rumah juga merasa tenang,” ucapnya. 

Sementara itu, Anggota Perisai BPJamsostek dari Korda Hukatan KSBSI Sulawesi Tengah, Roky, menjelaskan, almarhum Kasrudin merupakan warga Desa Lompio, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh mencari kayu bantalan di dalam hutan. 

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya bapak Kasrudin. Jadi, berdasarkan hasil informasi kami tapatkan di lapangan, peristiwa nahas yang menimpa almarhum Kasrudin bermula saat ia bersama sejumlah warga di desa setempat sedang melakukan pemuatan kayu batalan pada 17 April 2022. Namun, tiba-tiba sapi yang menarik kayu dipakai Kasrudin kaget dan langsung meloncat. Akibatnya, almarhum Kasrudin jatuh dan tertindih kayu bantalan hingga menyebabkan almarhum Kasrudin luka parah pada bagian leher. Almarhum Kasrudin sempat dirawat di ruang ICU RSUD Undata selama tiga malam, namun nyawanya tidak tertolong, hingga menghembuskan napas terakhir pada 20 April 2022,” jelas Roky. 

Ia menjelaskan, almarhum Kasrudin terdaftar sebagai peserta BPJamsostek untuk dua program, yakni JKK dan JKm sejak 5 September 2021 dengan iuran per bulan sebesar Rp16.800. 

“Ya, almarhum Kasrudin baru terdaftar sebagai peserta aktif BPU selama delapan bulan, yakni sejak September 2021 hingga April 2022. Setiap bulan, Kasrudin hanya membayar iuran sebsar Rp16.800. Kebetulan, kami adalah anggoa perisai BPJamsostek yang mendata awal almarhum sehingga terdaftar dalam BPJamsostek. Artinya, manfaat yang diberikan BPJamsostek itu nyata. Iuran sangat murah, namun manfaatnya sangat besar,” ucapnya. ABS

Pos terkait