Pemkab Sigi Rakor Penyelesaian Pembayaran Dana Stimulan 

STIMULAN-5ac6e953
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Sigi, Iskandar Nongtji bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi, Andi Ilham, saat menghadiri rakor penyelesaian pembayaran dana stimulan, bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi sementara, Jumat (5/8/2022). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian pembayaran dana stimulan, bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi sementara, Jumat (5/8/2022).

Rakor ini membahas tentang penyelesaian pembayaran stimulan, dimana batas waktu jatuh tempo, yakni 30 Agustus 2022. 

Demikian dikatakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Iskandar Nongtji, saat rakor penyelesaian pembayaran dana stimulan, bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi sementara, Jumat (5/8/2022).

Kata dia, rakor tersebut dilaksanakan bersama Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan (TP4). 

“Dalam rakor tersebut TP4 komitmen akan menyelesaikan administrasi penerima stimulan pada 20 Agustus 2022, kalau administrasi sudah selesai maka dana stimulan sudah bisa dicairkan,” jelasnya. 

Lanjutnya, dalam tugasnya TP4 di Sigi diharapkan agar bekerja secara profesional, serta transparan dalam melakukan varifikasi data kepada masyarakat penerima dana stimulan. 

Hadir dalam kesempatan itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Sigi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi Andi Ilham, Kaban BPBD Sigi, Kabag Hukum, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepala BNI Cabang Sigi dan TP4 Sigi. AJI

Pos terkait