Calon Perseorangan Pilkada Donggala, Hanya Satu Bapaslon Penuhi Syarat Dukungan

Muh. Aswad

a, hanya satu dari tiga bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat minimal 22.489 dukungan atau yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Ketua KPU Donggala melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Muh. Aswad, Selasa (14/5/2024) mengatakan bahwa bapaslon tiga paslon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan masing-masing H. Burhanuddin Lamadjido-Mahfud AR Kambay, Andi Aril-Ahmad Hidyat, dan Agus Lamarauna-Jamil M. Syah.

Dari ketiga bapaslon tersebut, jika dicermati sesuai UU No10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, hanya satu yang memenuhi syarat minimal dukungan 22.489 atau 10 persen dari DPT, yaitu bapaslon Burhanuddin-Mahfud, dengan jumlah dukungan sebanyak 22.903 KTP yang tersebar di 14 kecamatan.

“Dua bapaslon lainnya tidak memenuhi jumlah minimal dukungan tersebut,” terang Muh. Aswad. 

Meski begitu, pasangan Burhanuddin-Mahfud masih akan menunggu verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU Donggala dalam beberapa hari ke depan, sebelum sampai pada tahapan pendaftaran sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. 

“Masih ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lagi,” tegas Muh. Aswad.

Sekadar diketahui, tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan dilaksanakan pada 13—29 Mei 2024, dan tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 27—29 Mei 2024. 

Kemudian tahapan penyampaikan hasil rekapitulasi oleh KPU ke PPS pada tanggal 30 Mei 2024 sampai 3 Juni 2024, yang langsung dilakukan verifikasi faktual kesatu pada tanggal 3—16 Juni 2024. 

Setelah melewati beberapa tahapan lainnya, KPU akan menyampaikan penetapan pemenuhan syarat dukungan pada tanggal 18—19 Agustus 2024, sebelum mendaftar sebagai pasangan calon pada 27—29 Agustus 2024. HID

Pos terkait