DONGGALA, MERCUSUAR – Masyarakat penyintas bencana alam di Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala menegaskan sikap untuk tetap menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungannya tetap terjaga, meskipun saat ini persoalan terkait hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana dipandang belum tuntas.
Tokoh masyarakat Sirenja, Riswan, mengungkapkan, setelah hampir 3 tahun sejak bencana alam gempa bumi dan tsunami terjadi, pembangunan huntap di Kecamatan Sirenja belum tuntas. Masyarakat pun telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak-hak mereka sebagai penyintas bencana.
“Sejauh ini masyarakat penyintas di Kecamatan Sirenja telah melakukan berbagai upaya dalam menuntut hak-haknya, baik melakukan pertemuan dengan bupati, DPRD, hingga aksi unjuk rasa. Namun masyarakat penyintas di Sirenja dengan tegas akan terus menjunjung kamtibmas,” tegas Riswan, Rabu (18/8/2021).
Untuk menjaga kondisi kamtibmas tetap terjaga di lingkungan sekitar, Riswan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat bertindak selektif dalam menerima informasi, serta bijak dalam bermedia sosial.
“Masyarakat Sirenja siap untuk terus bersinergi dengan Polri, dalam mewujudkan kamtibmas di Kabupaten Donggala,” ujarnya.
Riswan menyebutkan, informasi yang diterima masyarakat penyintas di Sirenja proses pengerjaan huntap di Desa Lompio baru tuntas 70 persen dari target 283 unit.
Selain itu, huntap Tanjung Padang I disebut prosesnya baru tuntas 60 persen dari target 66 unit. Sementara huntap Tanjung Padang II baru 30 persen dari target 37 unit, dan huntap Tanjung Padang III baru 25 persen dari target 10 unit.
“Sedangkan di Desa Lende dengan target 66 unit, Desa Tompe I dengan target 78 unit, Tompe II dengan target 50 unit, dan Tompe III dengan target 125 unit belum dilakukan pembangunan huntap, dengan alasan masih proses pembebasan lahan,” ungkap Riswan.
Selain persoalan pembangunan huntap yang belum tuntas, lanjut Riswan, terdapat persoalan terkait sewa atau kontrak lahan yang digunakan untuk hunian sementara (huntara) di Desa Tompe yang akan berakhir pada 28 September 2021 mendatang.
Olehnya, Riswan bersama masyarakat penyintas bencana lainnya berharap, Pemerintah Kabupaten Donggala dapat segera mencarikan solusi terkait berbagai persoalan tersebut. Karena masyarakat akan bertanya-tanya akan tinggal di mana, jika sewa lahan huntara berakhir sedangkan pembangunan huntap belum tuntas. */IEA