DONGGALA, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Donggala mengeluarkan surat edaran tentang pengalihan kegiatan pembelajaran, menyikapi perkembangan penyebaran virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Donggala dan sekitarnya, serta untuk mencegah meluasnya penularan virus Corona di lingkungan satuan pendidikan.
Surat dengan Nomor: 255/005/DIKBUD/2020, tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kabupaten Donggala, Kasmudin tersebut, berisi tujuh poin.
Pertama, terhitung mulai 17 Maret sampai dengan 29 Maret 2020, kegiatan belajar mengajar sekolah jenjang PAUD, TK, SD dan SMP negeri/swasta, satuan pendidikan non formal (SKB.PKBM,LKP) se-Kabupaten Donggala, dialihkan menjadi kegiatan belajar di rumah peserta didik, dengan menggunakan metode belajar online dalam jaringan (daring) Portal Rumah Belajar Kemendikbud atau menugaskan peserta didik mengerjakan materi sesuai capaian kurikulum yang diajarkan.
Kedua, kepala sekolah, para guru dan tenaga kependidikan lainnya tetap melaksanakan tugas di sekolah dan melakukan monitoring terhadap kegiatan belajar peserta didik di rumah, melalui media komunikasi dan teknologi informasi. Ketiga, kepala sekolah menugaskan kepada para guru untuk menyampaikan kepada orang tua peserta didik, agar mengawasi aktifitas belajar di rumah, serta melarang peserta didik keluar rumah tanpa alasan yang jelas, untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Keempat, kepala sekolah diharapkan menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta memanfaatkan dana BOS untuk menyediakan sarana pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), seperti sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tissue) dan peralatan lainnya yang dibutuhkan pada lingkungan satuan pendidikan. Kelima, apabila ditemukan gejala virus Corona, seperti demam, batuk, dan influenza pada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, diharapkan segera memeriksakan diri pada puskesmas, rumah sakit dan tempat layanan kesehatan terdekat lainnya, serta menghindari kontak fisik secara langsung dengan orang yang memiliki ciri gejala terpapar virus Corona.
Keenam, menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di lingkungan satuan pendidikan dan tidak mengikuti kegiatan di luar lingkungan satuan pendidikan seperti pertandingan, lomba dan berkemah, sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya. Ketujuh, hal-hal lainnya terkait aktifitas pendidikan, agar mengacu pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan virus Corona (COVID-19). JEF