DONGGALA, MERCUSUAR – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan segera dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, bantuan ini akan diberikan untuk dua bulan sekaligus, dengan besaran Rp300.000 per bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah Rp600.000.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Donggala, Mohammad Saaid bin Lamenni, mengimbau para peserta dan pemberi kerja untuk segera memeriksa status serta memperbarui data nomor rekening paling lambat bulan Juni 2025.
“Kami mengimbau seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Donggala, untuk mengecek apakah memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Jika memenuhi, segera lakukan pembaruan data rekening,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).
Dari data yang ada, jumlah calon penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Donggala mencapai 10.396 orang. Salah satu syarat utama penerima BSU adalah pekerja aktif dengan gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mohammad Saaid menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan BSU. Ini menjadi bukti manfaat nyata bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dulu tahun 2022 ada BSU, dan kini diberikan lagi. Kami berharap perusahaan lebih proaktif mendaftarkan pekerjanya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BSU dilakukan secara online dan langsung ke rekening masing-masing penerima, tanpa melalui perusahaan. “Kami pastikan bantuan ini tidak akan dikenai potongan,” tegas Saaid.
Meski begitu, ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya bertugas menyiapkan data calon penerima. Penentuan akhir penerima BSU sepenuhnya merupakan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
“Data akan dicocokkan kembali dengan data penerima program bantuan pemerintah lainnya untuk mencegah tumpang tindih bantuan,” tambahnya.
Pembaruan data bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), baik untuk update rekening, cek saldo JHT, maupun informasi upah. Selain itu, pengkinian data juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP perusahaan masing-masing serta melalui laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. ABS