Kades Tulo Dituntut 18 Bulan Penjara

FOTO TUNTUTAN KADES TULO

DONGGALA, MERCUSUAR – JPU Kejari Donggala menuntut terdakwa Kepala Desa (Kades) Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Boy Hi Laenu pidana penjara 18 bulan atau satu tahun enam bulan, Kamis (17/9/2020).

Boy Hi Leanu merupakan terdakwa kasus dugaan penggunaan ijazah palsu (Ipal) pada Pilkades Tulo tahun 2019.

“Menyatakan terdakwa Boy Hi Laenu bersalah melakukan tindak pidana ‘menggunakan ijazah palsu secara berlanjut’ sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” tandas JPU, Ikram SH pada sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Donggala.

Sementara barang bukti berupa dokumen/surat, dikembalikan pada terdakwa Boy Hk Laenu, saksi Raodah, Sadik, Saidah, Tidwan, Mirzam, Siti Rahma, Risman, Sandri Febri, serta saksi Sindra Sintia.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (Pembelaan).

“Sidang ditunda Kamis 24 Sptember untuk pembelaan terdakwa,” tutup Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani SH MH.

Diketahui, JPU dalam dakwaannya menguraikan bahwa pada 2013 saat hendak mendaftarkan diri menjadi Kades Tulo terdakwa melampirkan ijasah terakhir, yaitu STTB MTs Alkhairaat (2003). STTB MTs Alkhairaat tersebut  merupakan ijasah palsu atau dipalsukan. 

Walaupun menggunakan ijasah palsu, terdakwa tetap bisa mengikuti Pilkades periode 2013-2019 dan keluar sebagai pemenang.

Pada Pilkades 2019 yang merupakan periode keduanya, terdakwa tidak lagi melampirkan ijasah MTs Alkhiaraat tersebut, tapi melampirkan dokumen ijazah SDN Inpres Langaleso (1988), Ijasah paket B (2011) dan hasil ujian paket B, Ijasah paket C (2015) dan hasil ujian paket C. Namun semua ijasah yang dilampirkan itu juga diduga palsu.

Akibat dari perbuatan terdakwa itu telah mendatangkan kerugian materil, sebab sejak 2013 (terpilih dalam Pilkades pertamanya) hingga saat ini, 2020 (terpilih lagi pada pilkades 2019) telah menerima gaji dan tunjangan kades yang bersumber dari DD dan ADD.

Selain itu, juga terdapat kerugian inmateril yang dapat merusak moral masyarakat dan terdampak juga kepada pasangan calon lainnya yang memenuhi syarat secara administrasi untuk menjadi calon Kades. AGK 

Pos terkait