DONGGALA, MERCUSUAR – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Donggala, Muhammad Ali Kadir mangkir alias tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, dalam kasus proyek peningkatan ruas jalan Desa Mbulava Kecamatan Rio Pakava.
Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, mengatakan ketidakhadiran Kadis PUPR Donggala sebagai saksi, pada Jumat (25/4/2025), dengan alasan sakit. Sehingga pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang. Namun, Ikram menyebut belum mengetahui kapan pemanggilan kembali tersebut.
“Belum konfirmasi sama penyidiknya,” ujar Ikram saat dihubungi Mercusuar, Minggu (27/4/2025).
Dalam kasus yang melibatkan tiga orang tersebut, pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01 L.2.14/FD.2/4/2025 tanggal 17 April 2025. Perkara dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Desa Mbulava telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Permintaan keterangan masih sebatas sebagai saksi, yang terdiri dari dua ASN Dinas PUPR Kabupaten Donggala. Yaitu Pengguna Anggaran (PA) atau Kadis PUPR, Muhammad Ali Kadir, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anjas. Serta satu orang dari pihak swasta, yaitu kontraktor atau pelaksana pekerjaan, Cristian Adi Chandra. Kontraktor dan PPK sudah memberikan keterangan pada Rabu (23/4/2025).
Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian volume maupun spesifikasi pada proyek senilai Rp10 miliar yang dikerjakan oleh CV Alwalid Mitra Indonesia.
Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diputus kontrak pada Desember 2024. Pihak perusahaan telah mencairkan uang muka sebesar 25 persen dari nilai kontrak, atau Rp2 miliar lebih.
Pihak kontraktor kepada awak media mengaku saat terjadinya putus kontrak pada volume pekerjaan sudah 39 persen, disebabkan kondisi alam force majeure, dan sudah mengembalikan uang putus kontrak sebesar Rp400 juta. HID