DONGGALA, MERCUSUAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens, Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman, Selasa (11/1/2022).
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Andi Aulia Rahman SH MH saat dihubungi usai sidang ketiga terdakwa dalam berkas terpisah tersebut.
Alfian Awumbas Bin Morens, Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 95.062 gram atau 95,062 kilogram (kg).
“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 gram atau 95 kilogram, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Lanjut dia, dalam tuntutan JPU disebutkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Selain itu, jumlah barang bukti dalam perkara terdakwa sebanyak 95.062 gram dan merupakan barang bukti terbesar dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulteng, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dalam jumlah sangat besar.
Ditambahkannya, sidang pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan secara virtual dengan protokol covid 19. Majelis Hakim diketuai Ni Kadek Susantiani SH MH dengan anggota Armawan SH MH dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma SH. “Sidang selanjutnya Selasa 18 Januari 2022 dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum para terdakwa,” tutup Andi Aulia.
Berdasarkan uraian dalam dakwaan JPU, terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens dan Jaherang Bin Muhamad Tahir ditangkap oleh petugas BNN RI di laut dekat Pulau Maputi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 14 April 2021. Keduanya membawa sebanyak 89 bungkus paket sabu dalam enam buah karung dengan berat keseluruhannya 95.062 gram.
Sabu itu dijemput keduanya di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnya dibawa ke Bone, Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan Kapal Aisah 25 milik Alfian. Terdakwa Alfian dijanjikan akan diberikan uang Rp150 juta oleh bos Malaysia (DPO) bila berhasil mengantarkan peket tersebut.
Sementara terdakwa Mas’ud Bin Usman ditangkap pelabuhan Bajoe, tempat kesepakatan untuk menyerahkan sabu yang dibawa Alfian dan Jaherang pada Minggu 18 April 2021.
Mas’ud yang datang menjemput bersama Huston Jumadi ditangkap petugas yang yang telah mengawasi rencana penyerahan itu, setelah sebelumnya menangkap Alfian dan Jaherang. Huston yang coba melarikan diri terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas dan merenggang nyawa saat perjalanan menuju rumah sakit. AGK