KPU Donggala Tetapkan Sakaya Pemenang

Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati / wakil bupati Donggala di Kantor KPU Donggala, Rabu (4/7/2018). FOTO: IST

DONGGALA, MERCUSUAR – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati / wakil bupati Donggala yang diselenggarakan KPU Donggala menetapkan pasangan calon (paslon) 2 Kasman Lassa – Moh. Yasin (Sakaya) sebagai pemenang pertama, disusul paslon 3 Vera E. Laruni – Taufik Burhan (Vegata) dan paslon 1 Anita B. Nurdin – Abdul Rahman (Arrahman) serta paslon 4 Idham Pagaluma – Moh. Yasin Latakan (Iyamo) sebagai juru kunci.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Donggala, Moh. Saleh, Rabu (4/7/2018) ini menghadirkan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dari 16 kecamatan yang ada. Satu persatu perwakilan PPK membacakan hasil rekapitulasi yang dihimpun dari desa / kelurahan masing-masing yang sudah diplenokan sebelumnya di tingkat kecamatan.

Hasil perolehan suara sah secara total 153.094 suara yang berasal dari perolehan masing-masing paslon, yaitu: paslon 1 Arrahman meraih 39.736 suara (25,96 persen), paslon 2 Sakaya 53.042 suara (34,65), paslon 3 Vegata 41.845 suara (27,33) dan paslon 4 Iyamo 18.471 suara (12,06).

Hasil suara per kecamatan, berhasil dimenangkan Sakaya 8 kecamatan, yaitu: Rio Pakava, Pinembani, Banawa Selatan, Banawa Tengah, Tanantovea, Labuan, Sirenja dan Sojol Utara. Disusul Arrahman walaupun berada di urutan 3 namun menang di empat kecamatan, yaitu: Balaesang, Balaesang Tanjung, Dampelas dan Sojol.

Sementara  Vegata yang berada diurutan dua, menang di tiga kecamatan, yaitu: Sindue, Sindue Tombusabora dan Sindue Tobata. Adapun Iyamo hanya menang di Kecamatan Banawa.

Selain suara sah 153.094 juga terdapat 1.554 suara yang tidak sah, sehingga total suara sah dan tidak sah berjumlah 154.648 suara. Jika suara sah dan tidak sah ini dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 198.840 pemilih maka terdapat 44.192 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya atau sekira 22,22 persen.

Jalannya rapat pleno dalam cuaca mendung dan hujan ini turut dihadiri Panwas Kabupaten Donggala dan perwakilan paslon serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopmida) termasuk Sekretaris Kabupaten Donggala, yang diawasi ketat oleh pihak keamanan mulai dari pagi sampai berakhirnya pleno jelang magrib.

Walaupun KPU telah menetapkan peroleh suara, namun masih terbuka kesempatan kepada paslon yang kalah untuk melakukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dibuka kemarin sampai 7 Juli 2018.

Sekadar diketahui bahwa proses penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung selama 45 hari kerja, sejak berkas lengkap dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). HID

 

 

Pos terkait