DONGGALA, MERCUSUAR – Berdasarkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Donggala yang dilaksanakan KPU Donggala, Kamis (20/9/2018) memaparkan lima dari 16 partai politik (parpol) tidak memenuhi kuota 30 caleg, yaitu Partai Golkar, Garuda, PPP, PSI dan PKPI.
Partai Golkar untuk pertama kalinya dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Donggala hanya mampu meloloskan 28 calegnya, demikian pula PPP hanya 26 caleg, disusul PKPI 23 caleg. Hal yang sama dialami dua dari empat partai baru, yaitu PSI 21 caleg dan Partai Garuda 20 caleg.
Ketidakmampuan Partai Golkar, PPP dan PKPI dalam memenuhi kuota caleg ini, dikalahkan oleh dua parpol baru lainnya, yaitu Perindo dan Partai Berkarya yang memenuhi 30 caleg.
Pada Pemilu legislatif di Kabupaten Donggala ini, terdapat lima daerah pemilihan (dapil), yaitu: Dapil 1 lima kursi, meliputi dua kecamatan (Banawa & Banawa Tengah), Dapil 2, enam kursi, empat kecamatan (Tanantove, Labuan, Sindue & Sindue Tombusabora), Dapil 3, tujuh kursi, empat kecamatan (Sindue Tobata, Sirenja, Balaesang, Balaesang Tanjung), Dapil 4, tujuh kursi, tiga kecamatan (Dampelas, Sojol & Sojol Utara), Dapil 5, lima kursi, tiga kecamatan (Banawa Selatan, Rio Pakava & Pinembani).
Walaupun Partai Golkar, PPP dan Partai Garuda tidak memenuhi kuota 30 caleg, namun dapat mengisi caleg-nya pada lima daerah pemilihan. Sementara PSI dan PKPI hanya mampu mengisi empat dapil, dimana PSI tidak mengisi caleg di dapil III dan PKPI tanpa caleg di dapil IV.
Dengan adanya lima parpol yang tidak memenuhi kuota calegnya, maka secara keseluruhan caleg yang ditetapkan KPU Donggala dalam DCT berjumlah 448 orang dari 480 maksimal caleg atau setiap parpol maksimal mengajukan 30 caleg.
Pada acara rapat pleno penetapan DCT yang dipimpin Ketua KPU Donggala, Moh. Saleh di aula kantor KPU Donggala ini, juga dipaparkan pemenuhan kuota 30 persen perempuan dalam setiap usulan caleg parpol, dimana seluruhnya melampaui 30 persen atau rata-rata caleg perempuan terisi 40,4 persen. HID