Panwaslu Donggala BelumTemukan Pelanggaran

DONGGALA,MERCUSUAR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Donggala sampai saat ini belum menemukan pelanggaran yang sampai menghambat pelaksanaan Pilkada Donggala dari masa tenang sampai pada penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Panwaslu Donggala, Moh. Fikri dihubungi Jumat (29/6/2018) mengatakan bahwa pelanggaran yang terjadi sifatnya administratif yang bisa diselesaikan di tingkat TPS masing-masing.

“Misalnya kesalahan dalam penulisan form sertifikat C1, tapi itu sudah dilakukan perbaikan di TPS,” ujarnya.

Walaupun belum ada pelanggaran yang menghambat proses pilkada, namun Panwaslu pada saat ini sedang memproses laporan dugaan money politics atau politik uang yang terjadi dibeberapa kecamatan oleh salah satu paslon peserta Pilkada Donggala.

“Sekarang sudah ditangani di sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), khususnya sedang pemeriksaan para saksi dan pihak terkait,” terangnya.

Ditanya paslon mana yang diduga melakukan politik uang?

“Ini masih dugaan, termasuk yang dilakukan paslon 3 Vegata. Kalau Sakaya saya belum menerima laporan dari bawah,” tandasnya.

Terkait adanya isu Sakaya melakukan mobilisasi atau semacam mengumpulkan kepala desa dan ASN, sebelum hari pencoblosan, dijawab oleh Moh. Fikri belum ditemukan adanya dugaan tersebut, dan belum ada yang melaporkan.

Pada saat ini proses Pilkada Donggala masuk pada tahapan pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, dimana secara umum paslon 2 Kasman Lassa – Moh. Yasin (Sakaya) unggul sementara mengalahkan paslon 3 Vera E. Laruni – Taufik Burhan (Vetaga) dan paslon 1 Anita B. Nurdin – Abdul Rahman (Arrahman) serta paslon 4 Idham Pagaluma – Moh. Yasin Lataka (Iyamo).

Menurut Ketua Panwaslu asal Banawa ini bahwa belum ada paslon yang menggugat hasil pilkada, karena belum sampai pada pleno penghitungan suara di tingkat KPU Donggala yang direncanakan pada, Rabu (4/7/2018).

“Setelah penetapan, ada kesempatan kepada paslon yang kalah untuk mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada. Waktunya sampai tiga hari untuk diajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau terkait pelanggaran gugatannya ke Panwas,” demikian Moh. Fikri menjelaskan. HID

 

Pos terkait