PALU, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat sekira 60 Kg di wilayah Kabupaten Donggala.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi saat konferensi pers, Selasa (18/10/2025) mengatakan, sabu-sabu berasal dari jaringan internasional di Malaysia.
Sebanyak lima orang tersangka ditangkap yakni berinisial AF, MF, M, SR dan I. Dari lima tersangka satu diantaranya wanita. Keterlibatannya masih didalami.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Donggala pada 13 November 2025. Dengan penyelidikan berbulan-bulan, dan berhasil mengungkap kasus narkoba terbesar.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol P Sembiring menjelaskan, narkoba dibawa menggunakan kapal motor ke perairan Balaesang, Kabupaten Donggala.
“Kasus ini sudah diselidiki berbulan-bulan, berkat koordinasi dan dukungan semua pihak, kasus bisa diungkap dengan barang bukti 60 Kg narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Sembiring.
Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka sudah sering melakukan transaksi narkoba. “Tidak ada yang residivis, semuanya baru kali ini ditangkap terkait narkoba,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman semur hidup, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 miliar. IKI







