DONGGALA, MERCUSUAR – Setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada belasan orang yang diduga melakukan pelemparan gedung Panwaslu Donggala, saat demonstrasi dugaan kecurangan Pilkada Donggala, polisi akhirnya menetapkan delapan tersangka. Empat ditahan sisahnya dilepas.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Donggala, Ipda Ismail Bobby, membenarkan penetapan tersangka delapan orang massa aksi pada demo 2 Juli 2018.
“Total 15 orang yang di TKP pada hari kejadian (02-07-2018). Yang ditetapkan tersangka delapan orang, namun empat orang di bawah umur dan empatnya dewasa,” tegas Bobby, Rabu (4/7/2018).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala saat ini dipasang kawat berduri untuk menghindari aksi kerusuhan yang kemungkinan bisa saja terjadi. Terlihat juga polisi berjaga-jaga dengan menggunakan senjata lengkap.
Salah satu massa aksi Anil Syamsudin, mengatakan bahwa Wakil Bupati Donggala Vera Laruni yang juga ikut maju pilkada Donggala telah mengunjungi Polres untuk mengurus persoalan massa aksi yang ditangkap.
“Ibu Vera bolak balik ke Polres untuk mengurus adik-adik yang diamankan di Polres pasca demo,” tandasnya. TUR