Polres Donggala Amankan Dua Tersangka Sabu TKP Rio Pakava  

RIO-1f521160
Dua TSK Sabu Diperlihatkan saat jumpa pers oleh Kanit Sidik II, AIPDA I Made Dwi Putra didampingi Kasi Humas, IPTU I Nyoman Suwenda di Polres Donggala, Senin (22/8/2022). FOTO: WAHID AGUS / MS  

DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala berhasil mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Taviora Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

Kapolres Donggala melalui Kanit Sidik II, AIPDA I Made Dwi Putra didampingi Kasi Humas, IPTU I Nyoman Suwenda di Polres Donggala, Senin (22/8/2022) menyampaikan kronologi penangkapan yang dilakukan pada Minggu (7/8/2022) sekira pukul 23:30 wita di Desa Toviora, Rio Pakava. 

Dua tersangka, yaitu laki-laki inisial AA (24) beralamat Desa Sidondo 1 Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dan tersangka perempuan inisial RA (21) beralamat Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Tavioara tersangka AA sering melakukan transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka ditangkap di rumah RA di Desa Toviora yang dilakukan oleh tim Polres Donggala yang disaksikan aparat desa setempat. 

Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas milik tsk RA yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) memiliki suami dan anak.

Menurut pendalaman penyidikan, diketahui harga per paket kecil sabu dijual Rp200 ribu. Kedua tsk selain sebagai penjual juga pengguna. 

Belum diketahui dari mana barang haram itu berasal. Namun informasi yang didapatkan pihak kepolisian bahwa paket sabu tersebut berasal dari warga Rio Pakava. Bandar besarnya masih dalam penyelidikan. HID

Pos terkait