DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala menangkap seorang tersangka kasus perjudian kupon putih di Desa Kolakola Kecamatan Banawa Tengah.
Kapolres Donggala melalui KBO Reskrim, IPDA Hisbullah, SH di dampingi Kasi Humas Polres, IPTU I Nyoman Suwenda saat jumpa pers di Polres Donggala, Senin (22/8/2022) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berinisial As alias Papa F (39 tahun).
Tersangka As yang bekerja sebagai petani ini, digerebek Satuan Reskrim Polres Donggala pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 15:00 Wita di rumahnya yang dijadikan tempat penyalur atau penjualan kupon putih.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphon merek Nokia warna hitam beserta sim card. Satu buku catatan atau rekapan pembelian / pemasangan nomor kupon putih. Turut diamankan barang bukti uang senilai Rp276 ribu.
Dalam pengakuannya, tersangka As telah menjalani penjualan kupon putih sejak April 2022. Tersangka hanya sebagai penjual kupon putih saja, baik secara langsung maupun menjual melalui gawai (hp).
Adapun informasi bandarnya berinisial Ru alias LG beralamat di Desa Lumbudolo Kecamatan Banawa Tengah, desa tetangga Kolakola.
Pasal yang dilanggar yaitu pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP yang berisi barang siapa dengan sengaja menawarakan atau memberi kesempatan permainan judi tanpa hak / izin dari pihak berwenang kepada khalayak umum, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. HID