DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala mengungkap dua kasus perkara tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Talaga Kecamatan Dampelas dan Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala, Khrisna Anggara dalam kegiatan konferensi pers di Polres Donggala, Senin (7/10/2024) menjelaskan hasil penangkapan tersangka sabu-sabu yang dilakukan kepolisian berdasarkan laporan masyarakat.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Desa Talaga Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, pada Minggu (25/8/2024) sekira pukul 13:30 WITA aparat Polres Donggala menangkap dua tersangka warga Desa Talaga, masing-masing N alias Y (39 tahun) dan L alias T bin Tamrudin (38 tahun). Keduanya ditahan di Polres Donggala, disertai sejumlah barang bukti yang disita di TKP.
Selain dua tersangka tersebut, turut diamankan 7 orang lainnya di TKP Desa Talaga, yaitu, I, T, W, D, AT, RB, dan M. Namun, ketujuh tersangka tersebut diserahkan Polres Donggala kepada BNNK Donggala untuk dilakukan rehabilitasi.
Barang bukti yang disita satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu, dua paket sedang narkotika jenis sabu-sabu 70,39 gram, satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu 0,25 gram, tiga unit timbangan digital, empat alat isap sabu-sabu (bong), 9 unit ponsel berbagai merk, serta 4 pak plastik bening kosong.
Selanjutnya, TKP kedua di Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja, pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 18.30 WITA aparat Polres Donggala menangkap tersangka warga Kota Palu, IM alias E (30 tahun). Dari tersangka, polisi menyita barang bukti tiga paket klip besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabut, dengan berat bruto 154,28 gram. Selanjutnya, 3 paket plastik bening kosong dan 1 buah ember kecil warna putih tempat menyimpan, dan satu pucuk air soft gun.
Kapolres menerangkan, para tersangka diduga melanggar UU No.35/2009 tentang Narkotika pasal 113 dan pasal 114, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. HID