September, Guru Honorer Donggala Terdaftar BPJS

FOTO FGD BPJS

DONGGALA, MERCUSUAR – Terhitung bulan September 2018, guru honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala (Pemkab) terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Donggala Ibrahim Drakel saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Disdikbud Dongga dan Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Donggala di Dongala, Selasa (28/8/2018).

Kegiatan yang dibuka Sekretaris Kabupaten Donggala Aidil Noor serta dihadiri Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Donggala Najmawati serta diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Donggala itu, khusus membahas percepatan akuisisi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di daerah itu.  

Kepala Disdikbud menyebutkan bahwa di Donggala ada sekira 800 sekolah mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai SMU/SMK, namun sampai saat ini baru 32 sekolah yang mendaftarkan pegawai honorernya (non-ASN) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap seluruh sekolah sudah harus ikut program BPJS Ketenagakerjana mulai September 2018,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa tidak perlu ada keraguan untuk mengikuti program jaminan sosial tersebut karena landasan hukumnya lengkap, meliputi UU, Peraturan Pemerintah, Permendikbud, serta Surat Edaran Bupati Donggala Nomor: 560/0297/BPJSKETENAGAKERJAAN tentang Perlindungan Sosial Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non ASN. 

Olehnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga honorer disetiap sekolah dalam wilayah Kabupaten Donggala bersifat wajib, mengingat perlindungan jaminan sosial merupakan kewajiban pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah.

Untuk tahap awal, kata Ibrahim, peserta akan membayar secara mandiri iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun kedepannya, akan dianggarkan pada APBD Kabupaten Donggala.

Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjana Donggala Najmawati menyebutkan bahwa program yang akan diikuti meliputi ,Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan nilai iuran Rp11.500 per orang per bulan.

Dalam program JKM, lanjutnya, bila peserta meninggal dunia ahli warisnya akan menerima santunan kematian Rp24 juta. Selain itu, akan ditambah beasiswa Rp12 juta untuk satu orang anak almarhum, apabila sudah mencapai masa membayar iuran selama lima tahun.

Namun apabila yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan menerima santunan kematian mencapai Rp100 Juta, dan apabila mengalami cacat total tetap bersangkutan mendapatkan santunan Rp116 juta. 

Sedangkan dalam program JKK, katanya, bila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja akan mendapat perawatan dan pengobatan hingga sembuh sesuai kebutuhan medis, dengan fasilitas rumah sakit kelas I. ABS

Pos terkait