Tangkap Tersangka Sabu di Tiga Kecamatan

FOTO POLRES DONGGALA

DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala menangkap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sirenja, Sindue Tobata dan Kecamatan Banawa.

Keempat tersangka, yakni Edison alias Nyong, Suhardi alias Anggi, Arifin alias Lolo dan Muhammad Safar alias Aco Bolong.      

Para tersangka yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu, diringkus di tempat kejadian perkara pada Agustus 2019.

Demikian disampaikan oleh Wakapolres Donggala, Kompol Abubakar Djafar, SH MM, Jumat (20/9/2019).

Dijelaskannya, penangkapan pertama terhadap Edison alias Nyong dan Suhardi alias Anggi di Desa Tompe, Kecamatan Sirenja, Senin (19/8/2019) sekira pukul 19:00 Wita. Barang bukti (Babuk) yang diamankan tiga sachet kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu. 

Pada Kamis (23/8/2019) sekira pukul 16.30 Wita, ditangkap Arifin alias Lolo di Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata. Babuk yang diamankan 20 sachet kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabut, satu potongan pipet dan tujuh unit handphone.

“Tersangka ini diketahui sering menjual sabu di Desa Alindau,” kata Wakapolres.

Besoknya (Sabtu, 24/8/2019) sekira pukul 12.00 Wita, ditangkap Muhammad Safar alias Aco Bolong di Lorong Malonda, Kelurahan Boya Kecamatan Banawa, dengan babuk 32 sachet bungkusan berisi narkotika jenis sabu.

Pada kesempatan itu, Waka Polres yang didampingi Kabag Ops, AKP Inggit Kris Dwianto S.Sos; Kasat Reskrim, AKP Ardy Agung Permadi; Kasat Narkoba, Iptu Jamil dan Kasat Lantas, Iptu Sonifati Zendrato, juga membeberkan penangkapan tersangka kepemilikan atau pembuatan senjata api atau senjata tajam, Arham alias Aco.

Tersangka Arham yang ditangkap di Desa Labuan, Kecamatan Labuan pada Sabtu (31/8/2019) itu, melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

HASIL OPERASI PATUH

Terkait hasil Operasi Patuh Tinombala yang digelar 29 Agustus hingga 11 September, jumlah tilang 628 perkara, atau naik 42 persen dibanding tahun sebelumnya.

Para pelanggar sepeda motor yang tidak menggunakan helm 101 kasusperkara dan pelanggaran sopir mobil Gun Safety belt sebanyak 196 kasus.

Disampaikan juga kategori usia para pelanggar lalu lintas yang tertinggi berada dikisaran usia 21-25 tahun sebanyak 120 kasus, disusul usia 26-30 sejumlah 102 kasus, usia 31-36 sebanyak 99 kasus, 16-20  berjumlah 89 kasus, usia 36-40  sebanyak 69 kasus, serta usia antara 41-45 sebanyak 54 kasus. HID  

Pos terkait