DONGGALA, MERCUSUAR – Di tengah dinamika politik yang sedang bergulir, masyarakat Kabupaten Donggala diingatkan untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
Sebagaimana diketahui, saat ini dinamika politik antara Bupati Donggala dengan DPRD Donggala sedang bergulir. Yakni adanya hak interpelasi DPRD yang meminta jawaban Bupati terhadap proyek Teknologi Tepat Guna (TTG), serta hak angket yang menyelidiki 10 pokok permasalahan, dan hak menyatakan pendapat yang merupakan tindak lanjut dari hasil angket.
“Terkait dengan dinamika politik yang terjadi, masyarakat kiranya agar tetap bijak dalam bermedia sosial, dan tidak mudah terpengaruh terhadap berbagai isu yang belum tentu benar adanya. Mari kita sama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Donggala yang kita cintai ini,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Donggala, Taufik M. Burhan, Minggu (10/10/2021).
Taufik mengatakan, melalui rapat paripurna pada tanggal 23 September 2021 lalu, DPRD Kabupaten Donggala memutuskan beberapa poin, di antaranya menyetujui dan menerima penggunaan hak menyatakan pendapat, serta memutuskan untuk melakukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung RI.
DPRD Kabupaten Donggala, kata dia, telah menyerahkan berkas permohonan uji pendapat kepada Mahkamah Agung RI.
“Berkas permohonan uji pendapat dari DPRD telah diterima dan diperiksa oleh pihak Mahkamah Agung RI, serta telah dibuatkan Akta Permohonan Hak Uji Pendapat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Panitera Mahkamah Agung RI,” terang Taufik. */IEA