Kelompok Den Haag Gelar Pertemuan Darurat Bahas Gaza

Mahkamah Internasional atau International Court Justice di Den Haag memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung puluhan tahun sebagai perbuatan ilegal, karenanya mesti diakhiri. FOTO: IST.

BOGOTA, MERCUSUAR – Kelompok Den Haag yang diketuai bersama Kolombia dan Afrika Selatan terus menekan dan menyuarakan kejahatan kemanusiaan zionis Israel.

Israel dengan dukungan Amerika Serikat yang memiliki veto di PBB, secara sistematis telah melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Kelompok Den Haag akan menggelar pertemuan darurat tingkat menteri di ibu kota Kolombia, Bogota, pada 15–16 Juli mendatang. Pertemuan itu membahas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel di wilayah Palestina.

“Pertemuan darurat ini diselenggarakan sebagai respons atas pelanggaran hukum internasional yang terus berlangsung dan meningkat oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk kejahatan genosida. Fokus utama pertemuan ini adalah menyusun langkah hukum dan diplomatik secara terkoordinasi untuk menghentikannya,” ujar Kementerian Luar Negeri Kolombia dan Afrika Selatan.

Pernyataan itu menegaskan bahwa agenda utama pertemuan adalah membahas kewajiban hukum negara-negara, sebagaimana tercantum dalam opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024, untuk menghentikan segala tindakan yang mempertahankan “situasi ilegal” Israel di Palestina dan mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Negara-negara peserta dijadwalkan mengumumkan langkah konkret di Bogota untuk menegakkan hukum internasional, menghentikan genosida, serta memastikan keadilan dan akuntabilitas.

Kelompok ini dibentuk di Den Haag pada 31 Januari lalu oleh Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, Senegal, dan Afrika Selatan. Sebagai tanggapan terhadap pelanggaran berat hukum internasional di Palestina.

Sejak Oktober 2023, Israel menolak seruan internasional untuk gencatan senjata dan terus melancarkan serangan berskala genosida di Jalur Gaza, yang telah menewaskan hampir 55.000 warga Palestina, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.

Lembaga kemanusiaan internasional telah memperingatkan risiko kelaparan yang mengancam lebih dari 2 juta penduduk di wilayah kantong tersebut.

Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas kejahatan perang terhadap warga sipil di Jalur Gaza. ANT/TMU

Sumber: ANTARA

Pos terkait