Pemerintahan Trump Goyang, 12 Negara Bagian Ajukan Gugatan

WASHINGTON, MERCUSUAR – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump goyang. 12 negara bagian mengajukan gugatan hukum, Rabu (23/4/2025), atas tuduhan bahwa pemerintahan Trump telah “secara tidak sah” mengenakan kenaikan pajak kepada warga AS melalui tarif.

Gugatan diajukan negara bagian Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, Oregon dan Vermont.

Gugatan menyatakan presiden mengeklaim kewenangan mengenakan tarif sangat besar dan terus berubah pada barang apapun yang masuk AS yang dipilihnya.

“… untuk alasan apapun yang dianggapnya layak untuk menyatakan keadaan darurat. Presiden telah menjungkirbalikkan tatanan konstitusional dan mendatangkan kekacauan pada ekonomi Amerika,” sebut gugatan tersebut.

Trump mengenakan tarif melalui Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Hal itu memberikan presiden kewenangan untuk memberlakukan kewenangan, sebagai tanggapan atas ancaman yang tidak biasa dan luar biasa.

Gugatan bersama 12 negara bagian AS tersebut meminta perintah pengadilan untuk menghentikan tarif berdasarkan IEEPA. Dengan mengatakan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan yang dideklarasikan sendiri olehnya itu, untuk mengenakan kenaikan pajak. Serta bahwa “Kongres tidak pernah bermaksud agar Undang-undang tersebut digunakan untuk tarif.”

“Dalam hampir lima dekade sejak IEEPA diberlakukan, tidak ada presiden lain yang mengenakan tarif berdasarkan adanya keadaan darurat nasional. Meskipun ada kampanye antinarkoba global yang dipelopori Amerika Serikat, dan defisit perdagangan yang sudah berlangsung lama,” sebut gugatan tersebut.

Gugatan itu bersatu dengan kelompok negara bagian lain, yang sebelumnya telah menggugat pemerintahan Trump atas tarif yang dikenakan. Juga termasuk sekelompok usaha kecil AS dan New Civil Liberties Alliance, sebuah kelompok hak sipil.

Selain itu, negara bagian California minggu lalu mengumumkan gugatannya terhadap Trump. Alasannya, pemerintahannya tidak berwenang mengenakan tarif, dan mengeklaim telah menyebabkan “kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi California, gubernurnya, dan penduduknya.”

Bertahan pada Pendirian

Gedung Putih terus mempertahankan pendiriannya bahwa defisit perdagangan dengan negara-negara lain merupakan “keadaan darurat nasional.”

“Donald Trump berjanji bahwa dia akan menurunkan harga dan meringankan biaya hidup. Tetapi tarif ilegal ini akan memiliki efek yang berlawanan pada keluarga Amerika,” kata Jaksa Agung New York Letitia James.

“Tarif yang diberlakukannya melanggar hukum. Jika tidak dihentikan, maka akan memicu lebih banyak inflasi, pengangguran, dan kerusakan ekonomi,” tambah James.

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York, juga meminta perintah pengadilan untuk menghentikan tarif timbal balik di seluruh dunia yang akan segera diberlakukan dan telah dihentikan awal bulan ini. */TMU/ANT

Sumber: ANTARA

Pos terkait