PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Maret 2020, jumlah pengendara bermotor di Palu yang dipidana membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu akibat disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu, serta Dinas Perhubungan (Dishub) sebanyak 1.517 pengendara.
Hal tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang dicantumkan pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang.
Rinciannya, Jumat 6 Maret 2020 pengendara bermotor yang dipidana membayar denda berjumlah 449 orang, terdiri dari pengendara yang ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng 221 pengendara dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu 178 pengendara. Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, I Mades Sukanada SH MH dan Lilik Sugihartono SH didampingi Panitera Pengganti (PP), I Wayan Sugiharso SH, Nisfah SH dan Muhlis SH menjatuhkan pidana denda antara RP49 ribu hingga Rp99 ribu subsidair tiga hari kurungan, serta membayar biaya perkara Rp1.000.
Pada Jumat 13 Maret pengendara bermotor yang dipidana membayar denda berjumlah 245 orang, terdiri dari pengendara yang ditilang Satlantas Polres Palu 209 pengendara dan Dishub 36 pengendara. Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Demon Sembiring SH MH didampingi PP Moh Asyri ZR Rika SH dan Sri Wahyusi SH menjatuhkan pidana denda antara Rp49 ribu hingga Rp174 ribu subsidair tiga hari kurungan, serta membayar biaya perkara Rp1.000.
Pekan ketiga, Jumat 20 Maret, sebanyak 455 pengendara bermotor dipidana membayar denda, terdiri dari pengendara ditilang Ditlantas berjumlah 239 orang dan Satlantas Polres Palu 216 orang. Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Hj Aisah Mahmud SH MH dan Ernawati Anwar SH MH didampingi (PP), Bertin SH MH, Hasanuddin SH dan Azwar SH menjatuhkan pidana denda antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu subsider tiga hari kurungan, serta membayar biaya perkara Rp1.000.
Pekan terakhir bulan Maret 2020 yakni Jumat 27 Maret, pengendara bermotor yang dipidana membayar denda sebanyak 368 orang, terdiri dari pengendara ditilang Ditlantas Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Pengendara yang ditilang Ditlantas sebanyak 58 orang dan Satlantas Polres Palu berjumlah 310 orang. Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH dan Zaufi Amri SH didampingi PP, Rahmawati SH, Abdullah Junaedi SH, Syarfina Syaharuddin SH dan Evi SH MH menjatuhkan pidana denda antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu subsider tiga hari kurungan, serta membayar biaya perkara Rp1.000.
“Barang bukti berupa kendaraan, slip BRI, STNK, SIM C, SIM A, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, BPKB, serta buku KIR,” tertulis pada papan pengumuman itu.
Peraturan lalu lintas yang dilanggar pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 275 (1) Jo 28 (Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 Ayat (1); Pasal 281 Ayat (1) Jo 77 Ayat (1); Pasal 282 Jo Pasal 104 Ayat (3); Pasal 285 Ayat (1) Jo 106 Ayat (3); Pasal 286 Jo Pasal 48 Ayat (3) Jo 106 Ayat (3); serta Pasal 287 Ayat (1), (2) dan (3) Jo 106 Ayat (4) huruf a, c dan e UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 70 Ayat 2 Jo 106 Ayat (5) huruf a dan b UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 289 Jo 106 Ayat (6); Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 Ayat (8); Pasal 293 Ayat (2) Jo 107 Ayat (2); Pasal 300 huruf a Jo 124 Ayat (1) huruf c: Pasal 303 Jo 137 (4) huruf a, serta serta Pasal 307 Jo 169 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK