1.582 Napi di Sulteng Terima Remisi

FOTO HLLLL REMISI UMUM

PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 1.582 warga binaan (Warbin) berstatus narapidana (napi) di Sulteng menerima remisi (pengurangan masa hukuman) umum tahun 2018 pada HUT Kemerdekaan RI ke 73. Napi yang peroleh remisi tersebut tersebar di 12 UPT Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng.

Demikain dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng Suprapto melalui rilis yang diterima Media ini, Kamis (16/8/2018).

Dirincinya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu napi menerima remisi umum berjumlah 380 orang, Lapas Luwuk di Banggai 171 orang, Lapas Ampana di Kabupaten Tojo Unauna (Touna) dan Lapas Tolitoli 200 orang.

Kemudian, di Rumah Tahanan (Rutan) Palu napi yang menerima remisi sebanyak 173 orang, Rutan Donggala 163, Rutan Poso 71 orang, Cabang Rutan Parigi di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) 105 orang, Cabang Rutan Leok di Buol 64 orang dan di Cabang Rutan Kolonedale di Kabupaten Morowali Utara 14 rang.

Sementara napi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu yang menerima remisi umum 17 orang dan Lapas Perempuan Palu berjumlah 43 orang.

Lanjut Suprapto, remisi umum yang diterima 1.582 napi terbagi dua, yakni RU I (sebagian) dan RU II (seluruhnya). untuk RU I berjumlah 1.536 orang dan RU II sebanyak 41 orang.

“Napi menerima RU II, 28 orang diantaranya langsung bebas. Sementara 13 orang bebas pidana pokoknya tapi masih menjalani pidana subsider,” jelas Suprapto.

Masih kata Suprapto, dari 1.582 napi yang menerima remisi, terkait dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 berjumlah sembilan orang. Rinciannya, Lapas Palu tiga orang, terdiri dari dua napi terkait tindak pidana Narkotika dan satu orang korupsi. Sementara Lapas Ampana lima orang, terkait terorisme satu orang dan narkotika empat orang, sedangkan di Rutan Palu satu orang napi korupsi.

Adapun napi yang memperoleh remisi berkaitan dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 berjumlah 174 orang. Rinciannya, Lapas Palu 110 orang terdiri dari napi tindak pidana narkotika 104 orang, terorisme empat orang dan korupsi dua orang. Lapas Luwuk lima orang napi narkotika dan Lapas Tolitoli sembilan orang napi narkotika.

Kemudian, Rutan Donggala 32 orang, terdiri dari napi narkotika 22 orang, ‘illegal logging’ enam orang dan ‘illegal fishing’ empat orang. Rutan Palu satu orang napi korupsi, Cabang Rutan Parigi tiga orang yakni dua napi korupsi dan satu orang narkotika. Sementara Lapas Perempuan Palu sebanyak 14 orang, yakni 12 napi narkotika dan dua orang korupsi. AGK/*                 

Pos terkait