TANAMODINDI, MERCUSUAR- Berdasarkan surat edaran Kementrian ESDM RI per tanggal 14 April tahun 2018 tentang peredaran gas bersubsidi, dimana surat itu meminta kepada pemerintah daerah untuk memberi penegasan kepada para pengecer atau kios, untuk tidak lagi menjual bebas gas elpiji bersubsidi tanpa memiliki surat izin.
Menyikapi itu, Pemerintah Kota Palu melalui Kepala Bagian Perekonomian Setda Palu bersama Polda Sulteng membentuk dua tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) elpiji 3 kg di tingkat pengecer/kios.
Kabag Perekonomian Setda Palu, Tamin Tombolotutu mengatakan, bagi pengecer yang ditemukan dalam sidak pada 19 sampai tanggal 20 April, langsung dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi menjual gas bersubsidi, sebab mereka tidak memiliki izin penjualan kecuali agen atau pangkalan.
Selain itu katak Tamin, pemerintah memberi batas waktu sampai 1 Mei 2018 bagi para pengecer untuk menjual elpiji 3 Kg, sebab 2 Mei 2018, pemerintah kembali akan turun melakukan penindakan dan memproses secara hukum pengecer yang menjual elpiji 3 kg tanpa surat izin.
Disinggung mengenai upaya pemerintah untuk menertibkan pengecer yang menaikan harga elpiji 3 kg diluar ketentuan atau HET, Tamin mengatakan, kedepan diupayakan hal itu tidak akan terjadi lagi, pihaknya bersama Polda Sulteng telah ada payung hukum untuk mengambil tindakan tegas, berdasarkan surat edaran dari kementerian ESDM.
“Sehingga kita harapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang menganggap tindakan kita melanggar. Mengenai hukum pidananya akan ditentukan pihak kepolisian,” ujarnya, Jumat (20/4/2/2018).
Selain bagi pengecer, aturan elpiji bersubsidi ini juga berlaku bagi restoran, sari laut, pedagang gorengan yang berpenghasilan diatas Rp1,5 juta serta masyarakat umumnya, sebab elpiji bersubsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan dijual berdasarkan nama-nama yang masuk data TNP2K.
“Hasil sidak kita, ada beberapa pengecer yang sudah kita beri teguran, kalau sampai tanggal 1 Mei masih ada yang jual tanpa izin, maka para pengecer kita tindak,” ungkapnya.
Sesuai rencana, Senin (23/4/2018) mendatang akan digelar pertemuan dengan seluruh lurah-lurah dan para camat se Kota Palu, untuk menjelaskan tugas serta memberikan imbauan kepada para pengecer elpiji bersubsidi di wilayah masing-masing.ABS