15 Kasus Tipikor Teregister di PN Palu

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 6 April 2018, sejumlah 15 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Ke 15 kasus tipikor itu berasal dari sejumlah daerah di Sulteng.

Demikian dikatakan oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH, Jumat (6/4/2018).

Dijelaskannya, berdasarkan data di Panitera Tipikor pada bulan Januari ada empat kasus yang teregister, yakni dua kasus dari Kejari Parigi Moutong (Parmout), Kejari Palu dan Kejari Poso masing-masing satu kasus.

Kejari Parmout, lanjutnya, terdakwanya masing-masing Muhammad Awalunsyah Passau dan Abd Razik Mardjengi, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parmout ke KONI Parmout tahun 2014.

Kejari Palu, satu berkas dengan terdakwa mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Sulteng Henning Mailili, terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulteng ke PT Pembangunan Sulteng tahun 2015. Sementara berkas keempat dari Kejari Poso, terdakwanya Corneles G.

Bulan Februari dua kasus yang teregister berasal dari Kejari Palu dan Banggai Laut (Balut). Kejari Palu terdakwanya Moh Rizky, sedangkan dari Kejari Balut terdakwanya Damstuph Laytan.

Bulan Maret, lanjut Lilik, ada tujuh kasus tipikor yang teregister berasal dari Kejari  Buol, Tojo Unauna (Touna), Kejari Banggai dan Kejari Donggala.

Kejari Buol satu berkas, terdakwanya Rusli Ahmad Udit. Kejari Touna tiga berkas dengan terdakwa Fadli Hasmin, Suardi dan Annaddarah Shopiah serta Abubakar A Moh Amin. Sementara pelimpahan dari Kejari Banggai satu berkas, terdakwanya Juanda Balahanti. Kejari Donggala dua berkas, terdakwanya masing-masing Resmin dan Suandi Djanggola.

“Tiga perkara dari Kejari Touna terdakwanya empat, karena ada satu berkas terdakwanya dua orang. Selain itu, ada juga splitan,” jelasnya.

Untuk bulan April, teregister satu perkara yang berasal dari Kejari Donggala dengan terdakwa Samsu Taher.

Lanjut Lilik, 15 kasus yang teregister tersebut, tiga diantaranya telah putus (vonis), sebagian dalam proses sidang dan ada baru akan disidangkan. “Tiga perkara tipikor yang telah putus, yakni kasus dengan terdakwa Muhammad Awalunsyah Passau, Abd Razik Mardjengi dan terdakwa Corneles,” tuturnya.

“Untuk kasus Muhammad Awalunsyah Passau dan Abd Razik Mardjengi masih berlanjut, karena baik terdakwa maupun JPU banding,” tutupnya menambahkan. AGK

 

Pos terkait