PALU, MERCUSUAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sabtu (7/4/2018) menggelar dua sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Sidang pertama yang dilangsungkan pada pukul 09.00 Wita dipimpin oleh anggota DKPP Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah Aminuddin Kasim, Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, beserta Anggota KPU Sulteng Naharudin abd Gani.
PIhak teradu dalam persidangan yakni Ketua KPU Donggala Mohammad Saleh, Anggota KPU Tazkir Sulaeman, Ilyas, Nawir B. Pagessa, As’ad Marjudo, kepala sub bagian hukum Muhammad Yahya dan Staff sekretariat, Herman. Ke tujuh teradu menjalani pemeriksaan pasca adanya laporan dari pihak pengadu.
Pihak pengadu yakni Moh. Rizal yang memberikan kuasa kepada Wawan Ilham untuk mengikuti sidang dengan pokok aduan bahwa pihak teradu melakukan perubahan tanggal postingan, sebab adanya ketidak sesuaian dan perbedaan antara tanggal postingan pada tampilan pengunguman masukan dan tanggapan masyarakat atas bakal pasangan calon di website KPU Kabupaten Donggala dengan tanggal postingan pada tampilan berkas paslon Bupati dan Wakil Bupati yang tersimpan dalam Google Drive.
Pemeriksaan ini selain beragendakan mendengar dalil aduan dari pengadu dan jawaban teradu, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait sebagai rekan kerja para teradu.
Ketua dan anggota Panwas Donggala hadir sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh Majelis.
Agenda kedua yang telah terjadwalkan pada pukul 14.00 Wita, yang menghadirkan Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen beserta anggota Sutarmin D. Hi ahmad dan Zatriwati sebagai pihak pengadu.
Ketua dan anggota panwas kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Trisno R. Hadis dan Indra Guna Saimbi diperiksa atas laporan pihak pengadu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh teradu.